September 25, 2026

Dermaga dan Program Ketapang Desa Lagan Tengah Terus Dapat Sorotan, Kades Bungkam. Syaiful,. SH Akan Layangkan Surat ke Kejari

Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – (05/02/2025). Lagi-lagi Dana Desa Lagan Tengah dapat sorotan, baik fisik ataupun 20% untuk Program Ketapang, seperti yang kita ketahui berdasarkan Pasal 5 dalam peraturan tentang ketahanan pangan desa tahun 2024 mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani. Dan peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023. Dengan tujuan ketahanan pangan di Desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Namun berbeda dengan Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa Dana Desa yang 20% dipioritaskan untuk ketahanan pangan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan ataupun peruntukannya. Sperti diberitakan media ini sebelumnya.

Seperti hewani, dilapangan tidak temui kelompok masyarakat yang memelihara hewani, seperti ikan, kambing, ayam ataupun yang lainnya yang dikategorikan hewani, seperti yang dilakukan Desa-Desa lain di Kecamatan Geragai, adapun Desa lain seperti pemeliharaan ikan, dengan cara kolam bioflok. Berdasarkan penelusuran awak media ini, ternyata dialihkan untuk pengadaaan belat (alat penangkap ikan).
Berdasarkan data sementara yang dihimpun awak media ini dari pihak kecamatan bahwa pengadaan alat tangkap ikan tersebut sebanyak 35 alat tangkap ikan, dibagikan dengan dua kelompok dan menghabiskan anggaran 139jutaan.

Dan masih data sementara, salah satu anggota kelompok Nelayan juga membenarkan, bahwa yang menerima dua kelompok, satu kelompoknya jumlah Ada yabg18 orang, Ada yang 16 orang, jumlah 34 orang. Sementara mengutip dari data Kecamatan 35 alat Tangkap ikan. Salah satu anggota kelompok Nelayan ini juga menyebutkan alat tangkap ikan tersebut berukuran 30kg, menurutnya kalau diuangkan berkemungkinan berkisar 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) persatu orangnya.

Terpisah, Syaiful., SH penggiat anti korupsi yang juga kerap menyoroti anggaran pemerintah serta giat melakukan sosial control mengatakan, ia akan melayangkan surat pengaduan ke Kejari, meminta periksa Kades Lagan Tengah Kecamatan Geragai KabupatenTanjabtim Provinsi Jambi.

” Kami minta kepada kejari atau Tipikor panggil dan periksa Kades Lagan Tengah. Ada anggara untuk beberapa kegiatan program Ketapang yang kami duga ada nya penyimpangan yang dilakukan oleh suami PPL pertanian ini, Asrofin, yang menjabat Kepala Desa Lagan Tengah.

1. Bantuan alat tangkap ikan (2 kelompok) 139.912.500
2. bantuan benih sayuran dan saprodi pertanian (2 kelompok) 55.592.500
3. bantuan bibit kopi ( 3 kelompok) 63.000.000.

Dan yang lebih parah lagi menurut kami, urgency bibit kopi ini apa, berapa luas lahan kelompok Tani nya. Yang ke dua alat tangkap ikan, apakah mereka yang dapat ini sudah diverifikasi dengan benar oleh pihak Desa, apakah mereka punya perahu, dan lain-lainnya. Sehingga bantuan ini tepat sasaran, trus,, terkait anggarannya, kalau mengutip bahasa salah satu kelompok Nelayan, kalau kita jumlahkan anggota Nelayannya, 16+18=34, artinya kurang satu dari laporan nya (35-red). Oke…anggaplah anggota Nelayan itu salah hitung, kita genapkan 35orang, kita kalikan 2.500.000, baru 87.500.000. Sisa nya kemana, kita dalami lagi soal pajak, berapa sih pajak nya. Itu menurut analisa kami, maka dari itu akan melayangkan surat ke kejari untuk segera memanggil dan periksa Kadesnya. Karena menurut salah satu media onlline, kades ini mengatakan tidak ada temuan untuk tahun anggaran 2024.” Ujar Syaiful.

” Ada lagi, terkait dermaga, apakah sesuai perencanaan.” Tambahnya lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, Asrofin kepala Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai ini masih memilih Bungkam, beberapa kali di Hubungi, tersambung dengan tanda berdering, tidak diangkat, dan upaya komfirmasi pun dilakukan via pesan singkat whatsApp juga tidak direspon. (Jhon.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *