September 27, 2026

Dandi Situmeang Buka Suara: Empat Tahun Bekerja di PT. DAKA PERKASA Tanpa Terdaftar di BPJS dan Disnaker

Compress_20250703_211518_8982

 

Tapanuli Utara, Kamis 03 Juli 2025

Praktik pelanggaran hak-hak tenaga kerja kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, datang dari kesaksian Dandi Situmeang, seorang mekanik armada yang telah bekerja selama empat tahun di perusahaan PT. DAKA PERKASA, namun diduga tidak pernah terdaftar secara resmi sebagai tenaga kerja, baik ke Dinas Tenaga Kerja maupun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Dalam keterangannya kepada jurnalis Media Putra Bhayangkara, Dandi menyampaikan bahwa dirinya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2020, pertama kali dipekerjakan di wilayah Muara Bungo, Provinsi Jambi, dan penempatan terakhirnya berada di Kecamatan Sibisa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

> “Saya bekerja sebagai mekanik armada. Bertahun-tahun saya jalankan tanggung jawab memperbaiki dan merawat kendaraan operasional perusahaan. Tapi hingga akhir masa kerja saya, tidak ada satupun bukti bahwa saya terdaftar sebagai pekerja di Disnaker ataupun peserta BPJS,” ungkap Dandi.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Dandi di kediamannya di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Selama kurun waktu 2020–2024, Dandi mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari perusahaan terkait hak-hak normatif pekerja. Ia pun baru menyadari besarnya potensi kerugian saat mengetahui dirinya tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.

> “Saya merasa sangat dirugikan. Tidak ada perlindungan hukum dan jaminan sosial. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau jatuh sakit, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan tenaga kerjanya ke instansi pemerintah serta mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dandi berharap kasus yang dialaminya bisa menjadi perhatian publik dan aparat. Ia menyatakan siap untuk memberikan bukti serta keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

> “Saya tidak ingin ini terjadi lagi kepada pekerja lain. Perusahaan harus bertanggung jawab. Saya akan bawa ini ke jalur hukum bila perlu,” tutup Dandi.

Pihak PT. DAKA PERKASA hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Media Putra Bhayangkara akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja serta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk mendapatkan keterangan resmi.

Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara (MPB)
Tanggal Publikasi: 3 juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *