September 26, 2026

Dalam Sehari, Polres Mesuji Gulung Dua Pengedar Sabu

 

Mesuji – Jajaran Satresnarkoba Polres Mesuji kembali mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hanya dalam kurun waktu 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar di lokasi berbeda.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada Minggu (14/09/2025) kami mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Mereka adalah YN (54), warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dan SI (50), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” jelas IPTU Andy, Rabu (17/09/2025).

Lebih lanjut, IPTU Andy menerangkan, YN ditangkap di rumahnya di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, sedangkan SI diamankan di pinggir jalan poros Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji.

Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu klip sedang berisi tujuh klip kecil, satu klip sedang berisi 68 klip kecil, tiga klip sedang berisi sabu seberat bruto 12,60 gram, serta satu unit ponsel. Sementara dari tersangka SI, turut diamankan satu unit ponsel, satu klip sedang berisi 79 klip kecil kosong, satu klip sedang berisi sabu seberat 10,51 gram, dan satu timbangan digital.

“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Andy. [Humas/Udin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *