September 26, 2026

Curi Motor Tetangga, Pemuda di Kuripan Utara Diringkus Polisi

IMG-20260424-WA0024

Putrabhayangkara NTB – Polsek Kuripan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kuripan dalam waktu singkat. Seorang pemuda berinisial AM (22), warga Dusun Gerepek, Desa Kuripan Utara, diamankan sebagai pelaku tunggal pada Rabu (23/4/2026).

Pencurian bermula pada Selasa (21/4/2026) pukul 19.00 Wita. Korban, MU (46), seorang IRT asal Dusun Karang Rumak, baru saja pulang mengantar anaknya berobat. Akibat kelelahan, ia memarkirkan motor Honda Beat Street hitam di halaman rumah dengan posisi kunci masih menempel (nyantel) di lubang kontak.

“Korban masuk ke rumah untuk makan dengan posisi membelakangi motor yang hanya berjarak dua meter. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban terkejut mendapati motornya sudah hilang, Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.” ujar Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, S.H., mewakili Kapolres Lombok Barat Jum’at (24/4/26).

Berdasarkan laporan resmi pada 22 April 2026, Tim Opsnal Polsek Kuripan segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan di kediamannya di Dusun Pemangket pada Kamis sore tanpa perlawanan.

Pelaku Tunggal: AM mengakui beraksi sendiri dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Barang Bukti Digadaikan: Motor hasil curian sempat digadaikan kepada seseorang berinisial IY di wilayah Labuapi untuk mendapatkan uang secara instan.

Saat ini, AM beserta barang bukti satu unit Honda Beat Street hitam telah diamankan di Mapolsek Kuripan. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP (Catatan: Naskah asli menyebut Pasal 476, namun pencurian biasa/pemberatan umumnya merujuk ke Pasal 362 atau 363 KUHP).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada lubang kontak demi mencegah aksi kriminalitas serupa. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *