September 26, 2026

Curi Handphone Saat Jalan Sehat di Brabasan, Pria 28 Tahun Ditangkap Saat Hendak Nge-flash Barang Curian

 

Mesuji – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (28), pelaku pencurian handphone milik peserta jalan sehat di Desa Brabasan. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan flash handphone hasil curiannya di sebuah konter HP di Desa Simpang Pematang.

SY diketahui merupakan warga Mangkang Wetan, Kota Semarang, yang kini berdomisili di Umbul Karya Register 45, Mesuji Timur.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.IK., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto, S.IP., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku mencuri handphone milik warga Jaya Sakti saat acara jalan sehat di Desa Brabasan. Berkat laporan cepat dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya, Selasa (25/11/26).

Peristiwa terjadi Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang mengikuti jalan sehat menaruh handphone miliknya di atas meja sebuah warung tempat ia menumpang mengisi daya. Tak lama setelah ditinggal, handphone tersebut raib.
Merasa dirugikan hingga Rp4 juta, korban melapor ke Polsek Tanjung Raya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku sedang berada di sebuah konter HP di Simpang Pematang untuk melakukan flash pada handphone curian. Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Raya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [Humas/Udin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *