Container Pengangkut Limbah B3 Tujuan Thailand Ditahan Bea Cukai Surabaya, Diduga Ada Permainan NHI?
SURABAYA, PutraBhayangkara.co.id – Dua truk kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik sebuah perusahaan asal Jakarta, yang dikirim dari Semarang dengan tujuan Bangkok, Thailand, berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Surabaya saat hendak berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (11/3).
Menurut informasi yang diperoleh media ini, kedua truk kontainer tersebut ditahan karena hanya dilengkapi dengan manifes yang diduga tidak memenuhi persyaratan izin yang berlaku. Perusahaan pengirim, PT Delvindo International Abadi, yang berkedudukan di Jakarta, bergerak di bidang perdagangan besar logam dan buih logam.

“Ditahan semalam karena pengemasan dan dokumen tidak lengkap,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Namun, di balik penahanan ini, muncul dugaan adanya permainan di internal Bea Cukai. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Nota Hasil Intelijen (NHI) bisa saja digunakan untuk meloloskan limbah beracun ini, seperti yang diduga pernah terjadi dalam beberapa kasus sebelumnya.
Sejumlah pihak mencurigai bahwa oknum Bea Cukai memanfaatkan NHI sebagai dasar untuk memberikan izin, meskipun ada indikasi bahwa dokumen dan prosedur pengiriman limbah tersebut tidak sesuai regulasi. Dugaan ini semakin kuat mengingat pihak Bea Cukai Surabaya hingga kini enggan memberikan tanggapan resmi atas penahanan dua truk kontainer tersebut.
Penahanan ini kembali menyoroti persoalan impor dan ekspor limbah B3 yang kerap menjadi polemik di Indonesia. Pada 2019, Bea Cukai Tanjung Perak pernah menahan 65 kontainer berisi limbah B3 ilegal, sementara Bea Cukai Batam melakukan re-ekspor tujuh kontainer limbah berbahaya ke negara asalnya (sumber).
Kasus ini juga menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Bea Cukai terkait perdagangan limbah. Dalam beberapa kasus, dokumen resmi dapat “diatur” dengan dasar NHI, yang seharusnya menjadi alat intelijen untuk mengawasi, justru berpotensi digunakan sebagai tameng bagi praktik ilegal.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 seharusnya diawasi ketat dan dilarang masuk atau keluar dari Indonesia tanpa izin yang sah. Jika dugaan penyalahgunaan NHI ini benar, maka oknum yang terlibat bisa dikenai sanksi hukum, termasuk pemecatan dan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai Surabaya terkait proses hukum yang akan dijalankan terhadap PT Delvindo International Abadi maupun kelanjutan investigasi dugaan penyalahgunaan NHI dalam kasus ini.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Sumber berita : Marhaban
