Polres Mamberamo Tengah Ungkap Dugaan Penjualan Miras Lokal, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Mamberamo Tengah — Polres Mamberamo Tengah melalui tim gabungan Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Reskrim berhasil mengungkap dugaan aktivitas...
Mamberamo Tengah — Polres Mamberamo Tengah melalui tim gabungan Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Reskrim berhasil mengungkap dugaan aktivitas...
TERNATE, MPB.ID – Dugaan adanya permintaan setoran kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara mencuat ke...
Bali - Putrabhayangkara.id - Depasar - Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. Jumat (11/9) Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram, dua buah bong atau alat hisap sabu, serta satu buah timbangan elektrik. Pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri, dengan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan. “Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka, “ Jelas Kasi Humas. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Tersangka diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.(Tim)
MERANGIN JAMBI – .Kamis (10/92026). Kepolisian Resor (Polres) Merangin melakukan Press Release ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi...
MERANGIN JAMBI – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (10/9/2026). Dalam...
Bali - Putrabhayangkara.id - Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Denpasar dan Gianyar. Dua dari empat anggota komplotan curanmor berhasil diamankan sebelum melarikan diri keluar Pulau Bali, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO), kamis 10/9/2026. Kabid Humas Polda Bali membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, serta wilayah Batubulan, Sukawati, Gianyar. "Setelah menerima laporan dari para korban (LP/B/771/IX/2026/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/772/IX/2026/SPKT/POLDA BALI), Sabtu 7 september Tim URC Jatanras Ditreskrimum langsung mendatangi TKP, mengolah rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi saksi, serta mengumpulkan bukti lainnya. Dimana peristiwa pencurian pertama (TKP 1) terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kerta Winangun, Sidakarya Densel pada Jumat (18/8/2026) malam. Korban atas nama Nengah M kehilangan satu unit Honda Beat warna putih berpelat nomor DK 4389 UAQ yang diparkir tanpa dikunci stang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19.000.000. Sedangkan kejadian kedua menimpa Dewa ADID di Jl. Raya Batubulan, Banjar Kapal, Sukawati, Gianyar (TKP 2), pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Korban kehilangan satu unit Honda Beat warna coklat berpelat nomor N 2572 TDZ yang diparkir di depan gerbang rumah, dengan nilai kerugian sekitar Rp22.000.000. Dari rekaman CCTV, tampak kendaraan diambil oleh dua orang laki-laki dengan cara didorong. Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku yang sedang berada di Pelabuhan Benoa, Denpasar, selanjutnya pada minggu (6/9/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, Tim bergerak cepat mengamankan tersangka utama an. KB (22) di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, melalui jalur laut. Hasil interogasi terhadap Kristoporus mengarah pada keterlibatan rekan; rekannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua, an MB alias Rinus (22), di daerah Pemogan, Denpasar, beserta barang bukti. Saat ini, dua pelaku lainnya an. Aldy dan Vijay telah ditetapkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran Tim Jatanras. Modus Operandi dan Catatan Kejahatan Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan yang berprofesi sebagai buruh proyek ini menyasar kendaraan roda dua yang diparkir tanpa terkunci stang, kemudian mendorong menjauh dari TKP. Setelah berada di tempat aman, mereka memutus kabel stater untuk menyalakan mesin kendaraan....
NABIRE, Putrabhayangkara.id — Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire mengamankan seorang pria berinisial AT alias A...
Bali - Putrabhayangkara.id - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan...
ACEH TENGGARA – Gerak cepat personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam...
ACEH TENGGARA – Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam...