Bupati Samosir Dinilai Bertindak Seolah Hakim, Disorot karena Dugaan Surat Palsu dan Keterangan Palsu
Samosir – Minggu 21 September 2025
Pernyataan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang secara sepihak menyebut adanya perbuatan melawan hukum tanpa menunggu putusan pengadilan kembali menuai kritik keras. Selain dianggap melanggar asas praduga tak bersalah, kini muncul sorotan baru: dugaan adanya penggunaan surat palsu dan keterangan palsu dalam proses administrasi yang menyeret nama dr. Bilmar Delano Sidabutar.
Sejumlah pihak menduga, upaya menjatuhkan dr. Bilmar tidak lepas dari rekayasa dokumen yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus yang seolah diarahkan kepada dr. Bilmar justru bisa berbalik menyeret pejabat yang berwenang dalam proses administrasi tersebut.
Dr. Bilmar: “Saya Dikambinghitamkan Lewat Dokumen Rekayasa”
Menanggapi hal ini, dr. Bilmar Delano Sidabutar kembali menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban dari permainan politik dan rekayasa dokumen.
“Saya merasa dikambinghitamkan. Dalam SK pemberhentian saya, ada dugaan penggunaan surat palsu dan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen resmi. Itu jelas melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Saya akan terus memperjuangkan keadilan, karena ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal nama baik dan integritas saya sebagai dokter,” ujar dr. Bilmar.
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Kalau hukum benar-benar ditegakkan, harusnya yang membuat dan menandatangani dokumen rekayasa itu yang bertanggung jawab. Bukan saya yang dijadikan tumbal,” tegasnya.
Pengamat: Potensi Jerat Hukum bagi Pejabat Pemkab
Seorang pakar hukum pidana di Medan menjelaskan bahwa dugaan penggunaan dokumen palsu dalam administrasi pemerintahan sangat serius.
“Pasal 263 KUHP jelas mengatur pidana bagi siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur pidana bagi yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Jika tuduhan ini benar, maka pejabat Pemkab Samosir bisa dijerat pidana, bukan justru melempar kesalahan ke orang lain,” ujarnya.
Publik Minta Transparansi dan Audit Dokumen
Gelombang kritik pun meluas. Masyarakat mendesak agar seluruh dokumen terkait kasus dr. Bilmar diaudit secara terbuka, termasuk memeriksa siapa yang membuat, menandatangani, dan bertanggung jawab atas surat-surat tersebut.
“Kalau memang ada surat palsu dan keterangan palsu, itu bukan sekadar kesalahan administrasi. Itu sudah tindak pidana. Jangan sampai rakyat Samosir dipimpin oleh pejabat yang membenarkan praktik pemalsuan,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Dugaan Abuse of Power
Selain potensi pidana pemalsuan dokumen, pernyataan bupati yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum tanpa putusan pengadilan juga disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Publik menilai bupati telah bertindak seolah-olah hakim, padahal ia hanyalah kepala daerah dengan fungsi eksekutif.
“Eksekutif bukanlah lembaga yudikatif. Kalau bupati tidak memahami fungsi dan tugasnya, maka DPRD maupun aparat hukum wajib mengoreksi. Jika tidak, maka Samosir akan rusak karena hukum dipelintir demi kepentingan politik,” ujar seorang aktivis hukum di Sumatera Utara.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
