Bupati Humbahas Terbitkan SE GEMAR dan GAMAS, Dorong Peran Ayah dalam Pendidikan Anak
DOLOKSANGGUL | Rabu 17 Juni 2026.
Putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2126 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS), sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pendidikan dan tumbuh kembang anak.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, pada 15 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta satuan pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa gerakan ini bertujuan mengatasi fenomena fatherless atau ketidakhadiran ayah dalam kehidupan anak, sekaligus memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan sejak dini. Kehadiran ayah pada momen penting pendidikan anak dinilai dapat membangun kedekatan emosional yang berdampak positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam mengikuti proses belajar.
Selain itu, gerakan ini juga diharapkan dapat mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP sederajat, diimbau untuk mengambil rapor anak pada akhir semester dan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan.
Bupati Humbang Hasundutan juga mengajak seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan GEMAR dan GAMAS, termasuk memberikan fleksibilitas waktu atau dispensasi jam kerja bagi ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh kepala PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan agar pelaksanaannya berjalan secara optimal.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap keterlibatan ayah dalam pendidikan anak semakin meningkat sehingga tercipta keluarga yang harmonis, anak yang percaya diri, serta generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID
Reporter : Frish. H. Silaban
