Bupati Humbahas Temukan 450 Unit Kendaraan Dinas Mati Pajak, Tegaskan Tanggung Jawab OPD
Humbang Hasundutan, 23 April 2025
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, melakukan inspeksi langsung terhadap kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam kegiatan tersebut, Bupati menemukan bahwa sebanyak 450 unit kendaraan dinas, termasuk roda dua dan tiga, tercatat dalam kondisi mati pajak.
Dalam dokumentasi yang diperoleh redaksi, tampak Bupati Oloan memeriksa fisik kendaraan satu per satu bersama jajaran ASN dan pejabat teknis. Beberapa kap mobil terlihat dibuka untuk pengecekan kondisi mesin, sementara tim mencocokkan data administrasi kendaraan.
> “Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, tapi kita sendiri lalai. Ini ironi yang tidak boleh terjadi lagi dan menjadi perhatian khusus ke depan,” tegas Bupati Oloan kepada jajarannya.
Ia menyayangkan kondisi ini dan menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi sorotan serius karena pemerintah daerah dituntut untuk menjadi contoh dalam ketaatan administrasi.
Bupati juga mengingatkan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan tanggung jawab instansi pengguna, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
> “Pemeriksaan kendaraan ini merupakan langkah awal dari komitmen Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam meningkatkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” tambahnya.
Pemkab Humbahas akan segera melakukan penertiban data aset dan administrasi kendaraan dinas untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang beroperasi tanpa kewajiban pajak yang terpenuhi.
Diterbitkan Oleh Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
