September 27, 2026

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

IMG-20260617-WA0038

 

DOLOKSANGGUL | Rabu 17 Juni 2026.

Putrabhayangkara.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, menyerahkan langsung Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, yang didampingi Anggota DPRD Antonius Simamora dan Bresman Sianturi, serta jajaran Sekretariat DPRD.

Turut mendampingi penyerahan Ranperda tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar Purba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan beserta jajaran.

Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ranperda yang disampaikan tersebut telah dilengkapi dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses pembahasan bersama DPRD.

Dalam surat pengantar Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, ditegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Bupati, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kepada masyarakat melalui DPRD atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama untuk selanjutnya memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian disampaikan dalam surat pengantar Bupati Humbang Hasundutan.

Dengan diserahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung dengan baik sehingga menjadi bahan evaluasi dan dasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan semakin memperkuat upaya mewujudkan pembangunan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya Kabupaten Humbang Hasundutan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *