Bupati Humbahas Dorong Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa
Humbang Hasundutan, 21 Maret 2025
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan semakin memperkuat komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Hal ini ditandai dengan digelarnya Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara resmi dibuka oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Jumat (21/3).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Junita R. Marbun, S.H., M.A.P., Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Dandim 0210/TU Letkol Inf. Saiful Rizal, S.Hub.Int., serta Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra, S.H., M.H. yang juga bertindak sebagai narasumber. Turut hadir pula Hendrik Sitanggang, S.T., M.S.P., Penyuluh Antikorupsi Muda tersertifikasi LSP KPK, dan Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan terkait pengawasan dana desa dan pencegahan korupsi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan, serta dihadiri jajaran pemerintahan daerah, termasuk Sekda Chiristison R. Marbun, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan pejabat lainnya.
Pentingnya Pengawasan dan Pencegahan Penyimpangan Dana Desa
Dalam sambutannya, Bupati Humbahas menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Saya telah berdiskusi dengan Kajari Humbahas dan meminta agar dilakukan pembinaan kepada para kepala desa terkait tata kelola keuangan desa. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik agar kita dapat menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum,” ujar Bupati Oloan.
Senada dengan itu, Kajari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengingatkan agar seluruh kepala desa mematuhi regulasi yang berlaku dalam mengelola dana desa. Ia juga menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah utama dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, kegiatan ini turut disertai dengan penandatanganan Kesepahaman Bersama antara Pemkab Humbahas dan Kejaksaan Negeri Humbahas dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Kajari juga mengapresiasi penerapan Cash Management System (CMS) dalam sistem keuangan desa di Humbang Hasundutan, yang dinilai mampu meminimalisir peluang penyalahgunaan anggaran.
“Penerapan CMS menunjukkan langkah maju dalam tata kelola keuangan desa yang lebih modern dan transparan. Ini membuktikan bahwa Pemkab Humbahas serius dalam memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya,” kata Kajari.
Lebih lanjut, ia memperkenalkan aplikasi “Jaga Desa”, sebuah inovasi dari Kejaksaan RI yang bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan.
Membangun Kesadaran Hukum dan Nasionalisme Kepala Desa
Dandim 0210/TU, Letkol Inf. Saiful Rizal, S.Hub.Int., dalam paparannya menekankan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam membangun desanya.
“Jika kita mengelola dana desa dengan niat yang tulus demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru dengan menjalankan tugas dengan baik, kita akan terhindar dari masalah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepala desa harus selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai bagian dari pemahaman teknis, Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk, S.H., M.H., memberikan pelatihan terkait penggunaan aplikasi “Jaga Desa”, sementara Hendrik Sitanggang, S.T., M.S.P., menjelaskan strategi pencegahan korupsi yang dapat diterapkan di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Humbang Hasundutan semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara, 21 Maret 2025
Frish H. Silaban
