BSPS Desa Gembongan Kembali Disorot, PSM Buka Suara Terkait Dugaan Salah Sasaran hingga Penunjukan Suplier Material
Putrabhayangkara id// Karawang – Polemik pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial akibat dugaan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, kini sorotan masyarakat meluas pada sejumlah aspek pelaksanaan program, mulai dari proses pendataan penerima manfaat hingga mekanisme pengadaan material bangunan Sabtu 04/07/2026.
Sebelumnya, Kepala Desa Gembongan, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam teknis pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, proses pendataan, pendampingan, hingga pengawasan kegiatan lebih banyak dijalankan oleh unsur Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang terlibat dalam pelaksanaan BSPS di tingkat desa.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang PSM Desa Gembongan berinisial J. Dalam keterangannya, J memberikan penjelasan terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi kritik warga terkait dugaan adanya penerima bantuan yang dinilai memiliki kondisi ekonomi cukup baik, sementara sejumlah warga kurang mampu disebut tidak terakomodasi, J menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya berperan mengusulkan calon penerima pada tahap awal.
Menurutnya, daftar penerima yang akhirnya ditetapkan merupakan hasil verifikasi dan penetapan berdasarkan data yang berasal dari pemerintah pusat.
Karena itu, pihak desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan setelah data tersebut ditetapkan.
J juga menilai polemik yang berkembang di masyarakat tidak terlepas dari masih adanya kesalahpahaman mengenai konsep dasar Program BSPS.
“Banyak masyarakat yang mengira bantuan ini seperti program bedah rumah yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah. Padahal BSPS merupakan bantuan stimulan yang mengharuskan penerima memiliki kemampuan swadaya untuk menutupi kekurangan biaya pembangunan apabila diperlukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya tidak sedikit warga yang justru menolak bantuan setelah namanya masuk dalam daftar penerima karena merasa tidak memiliki kemampuan untuk menambah biaya pembangunan yang dibutuhkan.
J juga membantah tudingan yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp5 juta kepada warga agar dapat memperoleh bantuan BSPS.
Menurutnya, selama menjalankan tugas sebagai pendamping dan pengawas program, dirinya tidak pernah meminta maupun menerima sejumlah uang dari calon penerima manfaat.
“Silakan konfirmasi langsung kepada para penerima bantuan. Saya tidak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dana BSPS disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat melalui Bank BJB sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara penggunaan bantuan material dilakukan berdasarkan daftar kebutuhan yang telah disusun dalam program.
J bahkan mengaku kerap mengeluarkan biaya pribadi selama menjalankan tugas pendampingan demi memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan lain yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan salah satu penerima bantuan yang disebut memiliki kondisi ekonomi cukup baik karena masih memiliki lahan sawah.
Penerima tersebut juga dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan J dan merupakan mertuanya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, J tidak membantah adanya hubungan keluarga tersebut. Namun ia menegaskan bahwa bangunan yang menerima bantuan BSPS sejak awal berfungsi sebagai rumah tinggal sekaligus warung milik keluarga.
Menurutnya, kondisi bangunan sebelumnya memang memerlukan perbaikan sehingga dinilai layak mendapatkan bantuan renovasi melalui program BSPS.
“Rumah itu dari dulu digunakan untuk tempat tinggal sekaligus warung. Program BSPS hanya membantu memperbaiki kondisi bangunan yang sebelumnya tidak layak huni,” jelasnya.
Dalam wawancara tersebut, awak media juga menanyakan mengenai mekanisme Hari Orang Kerja (HOK), yakni komponen bantuan yang diperuntukkan bagi upah tenaga kerja dalam pelaksanaan BSPS.
Saat pertama kali ditanya mengenai HOK, J tampak belum memahami istilah tersebut. Namun setelah dijelaskan, ia menyampaikan bahwa dana upah tenaga kerja memang ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat melalui Bank BJB.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri mengingat HOK merupakan salah satu komponen utama dalam pelaksanaan Program BSPS yang seharusnya dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan maupun pengawasan kegiatan di lapangan.
Selain itu, penunjukan suplier material juga, jadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat. Sorotan yang tak kalah tajam muncul terkait pengadaan material bangunan untuk pelaksanaan BSPS di Desa Gembongan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material bangunan dalam program BSPS ini, dipasok oleh Toko Bangunan Putra Makmur yang berlokasi di wilayah Lamaran.
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena lokasi toko dinilai cukup jauh dari Kecamatan Banyusari.
Padahal, dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah, pengadaan material umumnya mempertimbangkan efisiensi distribusi serta pemberdayaan pelaku usaha lokal yang berada lebih dekat dengan lokasi kegiatan.
Saat dimintai keterangan, J mengaku tidak mengikuti proses pemilihan maupun lelang penyedia material karena pada saat itu sedang mendampingi anaknya yang menjalani perawatan.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa material bangunan yang digunakan dalam program BSPS berasal dari Toko Bangunan Putra Makmur.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang melaksanakan proses lelang, dasar penetapan penyedia material, hingga instansi yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, J tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Saat ini publik menanti penjelasan lebih lanjut, berbagai penjelasan yang disampaikan pihak PSM memang memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Program BSPS di Desa Gembongan.
Namun demikian, sejumlah pertanyaan mendasar masih menyisakan ruang untuk diklarifikasi lebih lanjut.
Transparansi dalam penetapan penerima manfaat, mekanisme pengadaan material bangunan, hingga efektivitas pengawasan program menjadi aspek yang masih mendapat perhatian dari masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk instansi teknis terkait, guna memastikan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi warga yang membutuhkan. (Gun)
