BPD Desa Tikong Datangi Kejaksaan Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kades
Taliabu, putrabhayangkara.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu pada kamis, (12/02/2026) terkait laporan Dugaan kasus Dana Desa Mantan Pjs. Kepala Desa Tikong, Halim Kaimudin.
Kehadiran mereka di gedung anti Rasuah tersebut merupakan ketiga kalinya guna menanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan penyalah gunaan anggaran DD yang sudah dilayangkan oleh BPD Tikong sejak 2024 lalu.
Dalam laporan tersebut, Halim Kaimudin di duga sukses menggelapkan anggaran Dana Desa sebesar 1 milyar (kurang lebih) ketika menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Tikong selama 2 tahun yakni dari 2023 sampai 2024.
Ketua BPD Tikong, Elpin Manibu menjelaskan, dalam tindak lanjut laporan yang sudah dilayangkan, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa, akan menelaah kembali materi laporan yang telah di masukkan sembari menunggu penyelesaian proses hukum terhadap beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
“Pertemuan tadi pihak kejaksaan bilang bahwa laporan akan ditelaah terlebih dahulu. Apalagi saat ini Kejaksaan masih fokus menangani beberapa kasus. Jadi kita menunggu saja. Yang jelasnya saya bersama teman teman di BPD akan terus mengawal hingga masalah ini betul – betul selesai,” ujar Elpin.
Meski begitu, dirinya mewakili masyarakat sangat berharap agar aparat penegak hukum utamanya kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak diam dalam kasus kasus korupsi yang saat ini menggerogoti wajah Taliabu, terlebih apa yang telah terjadi di desanya tersebut, dimana anggaran yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat justru di gelapkan oleh pemimpin yang berhati tiran.
“Lihat saja, anggaran untuk BLT, perbaikan jalan, dan hal hal lain malah hilang begitu saja di tangan Kepala Desa. Inilah yang saya khawatirkan, karena dengan perilaku seperti itu bagaimana masyarakat tidak akan marah,” kesalnya. (Den)
