Berkas Perkara Sahala Tua Simanullang Dinyatakan P-21, Kuasa Hukum Dumaria: Hak Klien dan Anak-anaknya Harus Dilindungi
HUMBANG HASUNDUTAN — Rabu 26 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id
Proses hukum perkara dugaan tindak pidana perusakan yang menjerat Sahala Tua Simanullang memasuki tahapan penting setelah Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyatakan hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap atau P-21.
Hal itu berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor B-1317/L.2.31.3/Eoh.1/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, terkait pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sahala Tua Simanullang.
Dalam surat tersebut, Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan perkara yang disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah lengkap.
Kejaksaan selanjutnya meminta penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan. Surat tersebut juga menyebut penyerahan dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak surat diterima.
Sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 Mei 2026, Polres Humbang Hasundutan telah memberitahukan kepada Dumaria Lumban Gaol bahwa penyidik menetapkan Sahala Tua Simanullang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan terlapor, memperoleh alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
Kuasa Hukum Dumaria Lumban Gaol, Aleng Simanjuntak, S.H., mengapresiasi langkah penyidik Polres Humbang Hasundutan dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik Polres Humbang Hasundutan dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. P-21 menunjukkan proses hukum telah bergerak ke tahap berikutnya,” ujar Aleng kepada awak media 26/8/2026, setelah menerima surat P-21
Ia berharap tahapan hukum selanjutnya berjalan profesional, objektif, transparan dan tanpa intervensi, dengan tetap berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aleng juga menegaskan bahwa pihaknya mencermati Putusan PTUN Medan Nomor 10/G/2026/PTUN.MDN tanggal 26 Juni 2026. Berdasarkan informasi putusan yang ditampilkan, majelis menerima eksepsi mengenai kewenangan absolut dan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Menurut Aleng, persoalan tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga peradilan dan tidak dicampuradukkan dengan persoalan hak keperdataan.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan bahwa hak Dumaria Lumban Gaol dan anak-anaknya tidak boleh dihilangkan dengan tekanan, tindakan sepihak ataupun penafsiran hukum yang keliru,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan tanah, warisan maupun hak keperdataan lainnya, maka sejarah penguasaan, asal-usul hak, dokumen, saksi, data administrasi dan fakta hukum harus diuji melalui forum yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya.
“Jangan mencampuradukkan perkara pidana dengan penentuan hak keperdataan. Jangan menggunakan jabatan, kekuasaan, tekanan ataupun tindakan sepihak untuk mengambil alih fungsi pengadilan,” kata Aleng.
Ia menegaskan, pihak yang memiliki hak atau berhak atas suatu objek harus ditentukan berdasarkan hukum dan, apabila terjadi sengketa, melalui lembaga peradilan yang berwenang.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Aleng menyatakan pihaknya akan terus mempertahankan hak Dumaria Lumban Gaol dan anak-anaknya melalui jalur hukum yang sah apabila terdapat dasar berupa sejarah, dokumen, data dan fakta hukum.
“Perjuangan kami bukan untuk mencari kemenangan dengan segala cara. Perjuangan kami adalah mempertahankan hak Dumaria Lumban Gaol dan anak-anaknya berdasarkan sejarah, data, dokumen, fakta dan hukum,” tegasnya.
Ia berharap proses penuntutan selanjutnya tetap berjalan tegak lurus berdasarkan hukum, alat bukti dan prinsip keadilan.
“Hak klien kami akan tetap kami pertahankan melalui jalur hukum sampai terdapat kepastian hukum yang sah dan berkeadilan,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H., Advokat, Pengacara dan Kuasa Hukum Dumaria Lumban Gaol.
Catatan: P-21 menunjukkan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan tersangka bersalah. Proses hukum selanjutnya tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Frish. H. Silaban
