September 25, 2026

Berikut UU Terkait Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Contoh Dugaan Kasusnya

Putrabhayangkara NTB Edukasi 25/7/25 – Maraknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia membuat Pemerintah melarangnya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Monopoli dan Persaingan Usaha).

Pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Monopoli dan Persaingan Usaha. Undang-undang ini mendefinisikan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagai berikut.
Pasal 1 huruf b UU Monopoli dan Persaingan Usaha

“Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Pasal 1 huruf f UU Monopoli dan Persaingan Usaha

“Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Pasal 3 UU Monopoli dan Persaingan Usaha secara eksplisit menyebut tujuan pembentukan undang-undang ini yaitu: menjaga kepentingan umum dan tingkatkan efisiensi ekonomi nasional demi kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha kondusif sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan usaha bagi para pelaku usaha; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ternyata diadopsi juga melalui peraturan perundang-undangan lain. Salah satu peraturan yang turut mengimplementasikan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Migas). Semangat Pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ternyata sangat serius. Hal itu karena ada dampak domino yang bisa terjadi akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Contoh dugaan kasus besar yang sudah bergulir:
1. Praktik Monopoli dalam Distribusi LPG Non Subsidi
2. Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat
3. Monopoli dalam Bisnis E-commerce
4. Monopoli dalam Penyediaan Avtur
5. Praktik Monopoli dalam Industri Semen.
Sedangkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Tahun 2020 terdapat 13 kasus yang ditangani KPPU.

Terakhir pada Bulan Juli Tahun 2025 Dua pihak yang terbukti melanggar adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya bernama PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) sebagai Terlapor II yang di denda Rp. 12 miliar oleh KPPU. (AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *