Berikut Ini Tindak Pidana Korupsi Perbuatan Curang dan Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Putrabhayangkara NTB Edukasi 21/7/25 –
Tindak pidana korupsi terkait perbuatan curang ini diatur dalam pasal 7 dan pasal 12 Undang Undang
Tipikor.
Apa itu perbuatan curang?
Perbuatan curang menurut Undang Undang Tipikor terbagi menjadi enam perbuatan, yaitu:
1. Pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang. Akibat perbuatan itu dapat membahayakan keamanan orang atau barang, maupun secara khusus mengancam keselamatan negara dalam keadaan perang.
2. Pengawas bangunan membiarkan perbuatan curang
Perbedaan dengan perbuatan yang pertama, pidana ini ditujukan kepada pengawas bangunan. Perbuatan ataupun akibat dari perbuatan itu tidak berbeda dari bentuk perbuatan curang yang pertama.
3. Setiap orang menyerahkan barang keperluan TNI dan Kepolisian dengan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
Delik ini hanya diberlakukan dalam keadaan perang. Dalam situasi ini, setiap orang yang menyerahkan barang keperluan TNI dan kepolisian dengan perbuatan curang dan membahayakan keselamatan negara dapat dijerat dengan pasal 12 ayat 1 huruf c.
4. Pengawas membiarkan perbuatan curang dalam penyerahan barang keperluan TNI dan Kepolisian
5. Penerima Barang membiarkan perbuatan curang saat menerima penyerahan barang keperluan TNI dan kepolisian negara
Ketentuan ini hampir sama dengan delik sebelumnya. Perbedaannya hanya terletak pada subyek hukumnya. Dalam ayat 1 e ini menyasar pada penerima barang yang membiarkan perbuatan curang terjadi.
6. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai, bertentangan dengan undang-undang, dan merugikan orang yang berhak.
Sedangkan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan diatur dalam pasal Pasal 12 huruf i Undang Undang Tipikor.
Unsur-unsur dalam pidana korupsi benturan kepentingan, yaitu:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. Dengan sengaja.
3. Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan.
4. Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Delik ini merupakan larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk terlibat dalam pengadaan, atau persewaan yang berada dalam atau di bawah tanggung jawabnya. Tindak pidana ini biasa terjadi dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah yang menyebabkan terjadinya benturan kepentingan.
Pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi penegak hukum jarang menggunakan pasal 12 huruf i. Mereka lebih sering menembak dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor.
Ini bisa dilihat dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM di kepolisian, pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri, dan pengadaan sarana olahraga Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam kasus-kasus ini, pejabat pembuat komitmen atau PPK seharusnya bertanggung jawab mengurusi proyek tetapi ia justru terlibat dalam kasus korupsi bersama penyedia barang dan jasa. (AMI)
Sumber : ° Buku Saku KPK (2006) Hal 72-89.
° Adam Chaxawi (2016) Hukum Pidana Korupsi di Indonesia Hal 102-113.
