September 27, 2026

Bangunan Milik H.S Belum Kantongi Rekomendasi Perkim, PMPTSP: Pengajuan PBG Baru Masuk April

Tapanuli Utara — Kamis 24 April 2025

Bangunan milik H.S yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga mulai dikerjakan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara.

Kepala Dinas PMPTSP Taput, Jonner Nababan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi bangunan pada Maret 2025, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Pengajuan PBG atas nama H.S masuk pada 9 April 2025, setelah kami turun ke lokasi dan meminta kegiatan pembangunan dihentikan,” ujar Jonner kepada sejumlah awak media, Kamis (24/4/2025).

Namun, hingga kini Dinas PMPTSP belum menerima rekomendasi teknis dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), yang menjadi dasar perhitungan retribusi dan penerbitan izin.

“Kami masih menunggu hasil dari Perkim untuk proses selanjutnya,” tambah Jonner.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim Taput, Godwin Cristi Siallagan, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi lapangan karena belum menerima Surat Keputusan (SK) penugasan dari Bupati.

“Kami belum dapat melaksanakan perhitungan teknis bangunan karena belum ada SK dari pimpinan. Jika sudah turun, kami akan langsung melakukan pengecekan dan perhitungan di lapangan,” jelas Godwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, beberapa warga mempertanyakan mengapa pembangunan sudah berjalan meski izin belum lengkap. Tokoh masyarakat L. Tampubolon menyoroti hal ini sebagai contoh buruk dalam penegakan aturan.

“Kalau pejabat publik atau tokoh politik saja tidak taat aturan, bagaimana dengan masyarakat biasa? PBG itu bukan formalitas—itu untuk keselamatan bersama,” ujar Tampubolon.

Ia juga mengkritisi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan persoalan sertifikat tanah (SHM), padahal yang dipersoalkan masyarakat adalah soal izin mendirikan bangunan. “Ini perlu diluruskan. Tidak ada yang mempermasalahkan SHM, yang dipersoalkan masyarakat adalah pembangunan tanpa PBG,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak H.S terkait polemik tersebut.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara.
Oleh: Tim Tapanuli Raya. F.S. BPS. JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *