ASN Terancam Kehilangan TPP, Satpol PP Siapkan Stiker Pelanggaran: Kebijakan PBG/SLF Humbahas Jadi Sorotan
Doloksanggul – Rabu 27 Agustus 2025
Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Humbang Hasundutan Nomor 2312 Tahun 2025 tentang kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menuai sorotan publik. Edaran ini bukan hanya menyentuh masyarakat, tetapi juga menarget langsung aparatur sipil negara (ASN), perbankan, PLN, hingga instansi terkait.
Siapa yang Terlibat?
Pemkab Humbahas melalui Bupati sebagai penerbit SE.
ASN diwajibkan mengurus PBG/SLF dengan ancaman sanksi penundaan TPP.
Satpol PP bersama tim penegak perda sebagai eksekutor penindakan.
Perbankan dan PLN sebagai pihak yang diarahkan menolak layanan tanpa PBG/SLF.
Masyarakat umum sebagai kelompok terdampak terbesar.
Apa Isi Kebijakan?
Inti edaran adalah kewajiban mengurus izin PBG untuk bangunan baru dan SLF untuk bangunan yang sudah berdiri.
ASN diberi tenggat hingga 31 Desember 2025, jika lalai → TPP 2026 ditunda.
Satpol PP berwenang menempelkan stiker pelanggaran dan menghentikan pembangunan jika dalam 7 hari pemilik tidak menindaklanjuti.
Bank dan PLN diarahkan menjadikan PBG/SLF sebagai syarat mutlak.
Kapan Berlaku?
Berlaku sejak diterbitkannya SE pada 2025.
Deadline ASN: akhir 2025.
Tindakan penertiban: 7 hari setelah surat teguran.
Di Mana?
Seluruh wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pengurusan dilakukan secara online melalui simbg.pu.go.id atau langsung di Sekretariat PBG Dinas Perkim, Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul.
Mengapa Diterbitkan?
Pemkab menekankan aspek keselamatan bangunan, ketertiban administrasi, dan peningkatan PAD melalui retribusi PBG.
Namun, investigasi menemukan ada motif pendongkrakan pendapatan daerah yang kuat, mengingat retribusi PBG menjadi sumber penerimaan pasca berlakunya UU HKPD.
Bagi ASN, kebijakan ini diarahkan sebagai “contoh kepatuhan hukum”, meski patut diperdebatkan apakah TPP pribadi boleh dipertaruhkan untuk urusan rumah tinggal.
Bagaimana Mekanisme dan Masalahnya?
1. Proses Teknis
Pemohon wajib mengunggah dokumen tanah, gambar, siteplan ke SIMBG.
Verifikasi dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (TPT/TPA).
Jika sesuai → PBG terbit → bangunan berdiri → audit → SLF.
2. Penindakan
Bangunan tanpa izin diberi teguran. Jika 7 hari tak ada tindak lanjut, ditempeli stiker pelanggaran hingga dihentikan aktivitas.
Masalahnya: SE bukan instrumen hukum yang cukup kuat untuk memberi sanksi. Harusnya berpijak pada Perda atau minimal Perkada.
3. Sanksi ASN
Penundaan TPP disebut sebagai “hukuman”. Namun PP 94/2021 tentang Disiplin PNS tidak mengenal sanksi seperti itu.
Artinya, kebijakan ini berisiko digugat ke PTUN jika ASN merasa dirugikan tanpa dasar hukum jelas.
Kritik & Pertanyaan Tajam
1. Dasar hukum penindakan: Apakah Pemkab Humbahas sudah memiliki Perda Bangunan Gedung? Jika tidak, menempelkan stiker bisa dianggap melampaui kewenangan.
2. Kelayakan tenggat 7 hari: Apakah realistis? Mengingat proses SIMBG sendiri sering memakan waktu lebih dari sepekan.
3. Kapasitas layanan: Berapa jumlah SDM teknis di Dinas Perkim? Jika antrean menumpuk, siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan?
4. Keterlibatan PLN dan bank: Apakah sudah ada MoU resmi atau hanya sekadar imbauan di atas kertas?
5. Beban ASN: Apakah adil jika TPP dipotong karena PBG rumah pribadi? Bukankah TPP seharusnya terkait kinerja, bukan urusan kepemilikan bangunan?
Kesimpulan Investigasi
Kebijakan SE No. 2312/2025 berpotensi menimbulkan dampak positif berupa tertib bangunan dan peningkatan PAD. Namun, secara hukum dan implementasi teknis, terdapat sejumlah lubang serius:
Dasar hukum penindakan rawan digugat.
Sanksi TPP bagi ASN bertentangan dengan rezim disiplin PNS.
Tenggat 7 hari dianggap tidak manusiawi.
Koordinasi dengan PLN/bank berpotensi hanya “macan kertas” jika tanpa payung hukum yang jelas.
Jika tidak segera dibarengi dengan Perda khusus, SOP penertiban, serta regulasi TPP yang sah, maka edaran ini bisa jadi lebih menimbulkan polemik daripada solusi.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
