September 26, 2026

Aroma Dugaan Pungli Sertifikat Redis dan Sporadik di Desa Pandan Sejahtera Semakin Kuat, Tim Saber Pungli Harus Gerak Cepat

Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Sertifikat redistribusi tanah di Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi berorama pungli dan terus dapat sorotan, soal penarikan biaya pembuatan sertifikat dan biaya pembuatan sporadik di Desa yang menghabiskan biaya 500ribu/sertifikat+Sporadik. 300ribu Sporadik, 200ribu biaya lain-lainnya.

Sebelumnya Kepala Desa yang pernah mengolok-ngolok Romi (calon Gubernur/eks Bupati Tanjabtim-red) diera pilgub kemaren dengan kalimat ” Ha ho ha ho be” ini tetap bersekukuh bahwa terkait biaya sporadik 300ribu itu sudah ada perdes nya.

Dan soal perdes ini juga pernah disampaikan oleh sekdis PMD, bahwa seingat dia belum ada tembusan ke PMD terkait Perdes terkait pembuatan sporadik. Ia juga menyebutkan bahwa membuat perdes itu tidaklah gampang, melibatkan orang banyak, mulai dari BPD dan melibatkan pihak Kecamatan. Dan BPD non Aktiv dan BPD Aktiv Pandan Sejahtera juga menyebutkan tidak ada perdesnya.

Hal ini pun dipertegas oleh Camat Geragai, Iduar Aidi menjelaskan bahwa selama ia menjabat jadi camat, belum ada Desa yang membuat perdes terkait pembuatan Sporadik. Rabu, (05/03/2025).

” Kalau setahu saya gak ada, sepanjang saya ngikutin rapat-rapat musdes ni gak ada yang bahas masalah Sporadik, kalau memang ado perdesnya, harusnya tembuskan registrasi ke Kecamatan, PMD, selama ini kan belum ada, adapun perdesnya….harusnya inklud hasilnya dengan APBDes, artinya di inkludkan dengan Anggaran Desa (PAD), cuma selama ini laporannya gak ada, sepanjang yang saya baca bahwa kepala Desa ini (di Kecamatan Geragai-red) belum ada penggunaan perdes, yang ada buat perdes tu Desa Pandan Sejahtera, tentang restribusi sawit PT INDONUSA, itu pun kata dia (Kades-red) ada perdes nya, saya pun gak lihat. Kalaupun itu ada perdes nya harusnya inklud dengan APBDesnya, kalau peraturan itu harus di registrasi oleh Pemerintah Daerah…,yang peninjau nya perdes itu Bupati, tapi sekarang ni sudah dipermudah…, Bupati itu yang neken itu melalui Camat atas nama Bupati neken (tanda tangan) perdes tu. Ada rancangan nya dulu, rancangan itu disampaikan ke Bupati melalui camat, nanti di sah kan, kalau sudah Acc.., baru dibuat perdes. Nah setahu saya gak ada (perdes), tapi entahlah kalau Camat sebelum saya.” Terang Camat.

Untuk diketahui, hasil komfirmasi awak media ini dengan Kakan BPN/ATR Tanjung Jabung Timur sebelumnya, bahwa semua biaya ditanggung oleh Negara, terkecuali BPHTB dan PPH, seperti diberitakan sebelumnya. Dikutip dari berita sebelumnya (“Terkait biaya sertifikat redis, dapat saya sampaikan, bahwa itu semua sudah ditanggung oleh Negara, jadi proses di BPN nya tidak ada biaya apapun yang harus dibayar oleh masyarakat. Terkecuali untuk pembayaran pajak (BPHTB dan PPH).

Dan perlu kita pahami, bahwa Sertifikat redis atau sertifikat redistribusi tanah adalah sertifikat yang diberikan kepada penerima tanah yang merupakan hasil redistribusi tanah. Redistribusi tanah merupakan kegiatan pemerintah untuk membagikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Redistribusi tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. Tanah yang dapat diredistribusikan meliputi: Tanah kelebihan maksimum, Tanah absentee. Tanah swapraja dan bekas swapraja, Tanah negara lainnya. Untuk mendapatkan sertifikat redistribusi tanah, masyarakat harus memenuhi persyaratan, seperti:
Warga Negara Indonesia
Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah tersebut. Program redistribusi tanah, termasuk biaya pengukuran dan pembuatan sertifikatnya, gratis bagi masyarakat. (Jhon.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *