AM-NTB Jakarta Desak Kejagung RI, Untuk Proses Hukum Bupati LAZ dan Pejabat yang Diduga Terlibat Korupsi Berjamaah di PT. AMGM
Putrabhayangkara Jakarta – Gerakan Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (AM-NTB) Jakarta menggelar aksi damai didepan Gedung Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan korupsi dan manipulasi dokumen yang dilakukan oleh bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dan pejabat PT AMGM, Rabu (6/8/25).
Dalan orasi mahasiswa AM NTB menyampaikan diantaranya:
Pertama adanya dugaan korupsi terkait dana pinjaman 118 miliar yang dilakukan oleh mantan direktur PT. AMGM LAZ. Dana pinjaman tersebut diduga dilakukan tanpa ada persetujuan dari DPRD kota Mataran maupun DPRD Lobar, namun hanya disetujui oleh ketua DPRD kota mataram sat itu.
Proposal pengajuannya pinjaman awal nya kurang lebih 150 miliar ke PUPR Pusat, hingga disposisi realisasi dari PUPR ke bank BPD Bali yang terealisasi Rp.118 miliar yang digunakan untuk 4 pembangunan proyek pemasangan pipa baru dan pergantian pipa lama ( kegiatan Optimalisasi sistem penyediaan air yaitu untuk rehabilitasi jaringan distribusi utama ),dimana penandatanganan perjanjian kredit (PK) dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022, bertempat di gedung bank BPD Bali ,yang mana atas PK yang di tanda tangani bersama driktur PT AMGM saudara lalu ahmad Zaini .S.Si.MT, dan direktur kridit bank BPD Bali Bapak Made Lestara Widiatmika, di saksikan langsung oleh driktur utama bank BPD Bali ,Bapak Nyoman shudarman SH.MH.
Ke dua terkait terkait Dana PHDP (Pengelolaan Hak Dana Pansiun )mantan direktur PT. AMGM sebesar Kurang lebih Rp.60 juta/bulan yang melebihi ambang batas di terima seumur hidup (sementara atas penyertaan modal PT. AMGM dari Pemda lobar di ambilkan dari APBD ) ,di satu sisi mantan direktur PT. AMGM menjadi Bupati Lombok barat ,yang mana atas segala bentuk tunjangan ,gaji di terima dana yang bersumber dari APBD pula (artinya bahwa tak boleh menerima tunjangan ,gaji yang sama-sama bersumber dari APBD
Ketiga rekrutmen direktur PT. AMGM dimana Pada tanggal 24 februari 2025 PT. AMGM melakukan seleksi calon komisaris dan direksi sampai dengan tanggal 3 Maret 2025.,dimana Pengumun hasil seleksi adminitrasi yang akan di laksanakan pada tanggal 5 Maret 2025,dan atas hal tersebut di atas ,maka saudara Sudirman melalui mantan driktur PTAMGM yang sekaligus ketua PERPAMSI ,memberikan ruang peluang untuk ikut mendapatkan sertipikat tingkat muda madia dan utama yang di perolehan oleh saudara Sudirman selaku kontraktor dengan cara di ikutkan tes uji kompetensi atas tiga tingkatan dari 9 materi uji disisi lain lembaga sertifikasi fropesi air minum Indonesia(LPS MII) ,yang di tunjuk oleh perusahaan memberikan asessement kepada pegawai pilihan PT. AMGM giri menang yang hanya di perbolehkan ikut dalam tes tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai bukan di luar pegawai PT. AMGM.
Ke empat atas Tiga (3) tingkatan Sertifikat Pengelolaan Air Minum, kontraktor-kontraktir lain yang sering ambil pekerjaan di PT. AMGM tidak ada yang ikut, dan tidak ada yang memiliki sertifikat tersebut yang pada dasarnya hanya diwajibkan pada karyawan/:karyawati PDAM saja dan itupun untuk jabatan berjenjang seperti: staff, kasie/Asmen, Kabag/manajer dan direksi
Ke lima Bahwa dalam setiap jenjang tingkatan selama kurang lebih tiga tahun pegawai di PT. AMGM baru bisa memperoleh sertifikasi sertifikat hanya Satu, namun saudara Sudirman dapat di tahun yang bersamaan 3 sertifikat (tingkat muda ,madia dan utama) ,untuk di gunakan sebagai salah satu syarat mendaftar menjadi driktur PT AMGM.
Ke enam Ada nya dugaan konspirasi tim panselda saudara Ahmad Syaikhu (Dewan Komisaris PT. AMGM),Jamaludin (BKSDM Lobar),Prof. Asikin (Akademisi/ bid Hukum, Prof. Agusdin (Akademisi/ Ekonomi), yang sekaligus merupakan Ketua Forum Pelanggan PTAM GM,yang tak pernah aktif dalam menampung aspirasi pelanggan( di dalam meloloskan saudara Sudirman dari sisi admintrasi atas syarat admintrasi berupa sertipikasi sertikat dr PT AMGM ,dan atas akte kependudukan yang aslinya Lombok tengah namun melalui dines dukcapil di buat maraton atas sebuah domisili.
“Tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ucap Sahroel.
Sahroel meminta semua aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Memastikan tindak lanjut hukum yang tegas dan transparan. Mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi politik yang menghambat jalannya keadilan. Dan, segera melakukan proses hukum kepada para pelaku koruptor.
“Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut serta bukti-bukti relevan guna mendukung laporan ini. Kami berharap laporan yang sudah masuk KEJAGUNG RI pada tanggal 22 Juni 2025 ini segera ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” Tutupnya. (AMI)
