Aleng Simanjuntak Soroti Perintah Pembongkaran di Matiti II: Putusan MA Tidak Memerintahkan Pembongkaran
HUMBANG HASUNDUTAN — Rabu 26 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id
Surat Pemerintah Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang memerintahkan Mangupar Sinaga membongkar bangunan paling lambat 26 Agustus 2026 menuai sorotan hukum.
Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Mangupar Sinaga, menyampaikan sorotan tersebut kepada awak media, Rabu (26/8/2026). Ia mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat tersebut, terutama karena putusan pengadilan yang dijadikan rujukan tidak mencantumkan amar yang secara eksplisit memerintahkan pembongkaran bangunan.
Surat Kepala Desa Matiti II Nomor 978/2014/S.pp/VIII/2026, tertanggal 21 Agustus 2026, perihal Perintah Pembongkaran Bangunan, ditujukan kepada Mangupar Sinaga.
Dalam surat itu disebutkan Pemerintah Desa Matiti II menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025.
Pemerintah Desa juga menyatakan Jalan Rabat Beton menuju Poskesdes di Pearaja merupakan aset Desa Matiti II yang dibangun pada 2015. Atas dasar itu, Mangupar diminta segera membongkar bangunan yang disebut berdiri di atas jalan desa tersebut.
Namun, ketika amar putusan yang tersedia diperiksa, muncul persoalan yang menjadi sorotan Aleng.
Amar Putusan MA Hanya Menolak Kasasi
Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 645 K/Pid.Sus/2025, perkara Mangupar Sinaga pada tingkat kasasi berakhir dengan amar:
> “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MANGUPAR SINAGA tersebut.”
MA kemudian membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Tidak terdapat kalimat dalam amar tersebut yang memerintahkan Mangupar Sinaga untuk membongkar bangunan.
Tidak terdapat pula perintah kepada Pemerintah Desa Matiti II untuk melakukan pembongkaran.
Hal inilah yang menurut Aleng perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi perluasan makna terhadap putusan pengadilan.
> “Tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan pembongkaran, pengosongan lahan, atau penentuan hak kepemilikan tanah. Jika amar seperti itu tidak ada, jangan menciptakan seolah-olah ada amar eksekusi baru melalui surat kepala desa,” tegas Aleng kepada awak media, Rabu (26/8/2026).
Putusan Pidana Bukan Otomatis Putusan Kepemilikan Tanah
Aleng juga menyoroti pentingnya membedakan perkara pidana dengan persoalan hak atas tanah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, perkara pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dinyatakan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Putusan PN Tarutung menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada Mangupar Sinaga.
Sementara barang bukti yang disebut dalam dokumen perkara antara lain surat keterangan mengenai aset desa dan berita acara masyarakat Pearaja Dusun III mengenai aset desa/rabat beton yang dikembalikan kepada Pemerintah Desa Matiti II.
Menurut Aleng, pengembalian barang bukti kepada pemerintah desa tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai perintah pembongkaran bangunan atau sebagai penetapan hak kepemilikan tanah.
> “Pengembalian barang bukti kepada pemerintah desa tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai perintah pembongkaran bangunan milik seseorang. Kalau memang ada perintah pembongkaran, tunjukkan amar putusannya,” ujarnya.
Mangupar Mengaku Tidak Pernah Menolak Jalan
Sementara itu, Mangupar Sinaga menyampaikan bahwa persoalan yang dipermasalahkannya bukan keberadaan jalan umum, melainkan lokasi pembangunan jalan rabat beton yang menurut keterangannya berada di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Mangupar menyebut pembangunan jalan tersebut pernah dimusyawarahkan dan dirinya mengaku bersedia mengganti biaya pembangunan agar jalan dipindahkan ke lokasi yang menurutnya semestinya menjadi jalan umum.
> “Saya tidak pernah menolak adanya jalan. Yang saya persoalkan adalah lokasi pembangunannya salah tempat,” ujar Mangupar.
Ia juga mengaku pernah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Desa Matiti II pada 7 April 2021 mengenai penggantian bahan bangunan. Menurut keterangannya, kesepakatan tersebut disaksikan 12 orang dan ditandatangani kepala desa saat itu.
Keterangan mengenai kesepakatan dan status kepemilikan tanah tersebut merupakan pernyataan dari Mangupar yang masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan bukti hukum terkait.
Memori Banding Pernah Meminta Pemeriksaan Setempat
Dalam dokumen Memori Banding tertanggal 22 Mei 2024, Mangupar Sinaga juga tercatat mengajukan permohonan agar dilakukan pemeriksaan setempat terhadap objek yang menjadi perkara.
Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan tujuan, menurut dokumen tersebut, untuk menemukan kebenaran materiil mengenai objek perkara.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Petikan MA mencatat Putusan PN Tarutung tanggal 4 April 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1053/PID.SUS/2024/PT MDN tanggal 13 Juni 2024, permohonan kasasi tanggal 8 Juli 2024 dan Memori Kasasi yang diterima Pengadilan Negeri Tarutung pada 18 Juli 2024.
MA kemudian memutus perkara pada 28 Februari 2025 dengan menolak permohonan kasasi Mangupar Sinaga.
Dasar Kewenangan Kepala Desa Dipertanyakan
Menurut Aleng, persoalan yang kini muncul bukan lagi sekadar mengenai putusan pidana, tetapi juga mengenai dasar kewenangan Pemerintah Desa Matiti II dalam menerbitkan perintah pembongkaran.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan berdasarkan isi amar dan mekanisme hukum yang berlaku.
> “Putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai bunyi amarnya. Tidak boleh ditambah, dikurangi, ataupun diperluas sendiri oleh pejabat pemerintahan. Negara hukum bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur, bukan berdasarkan jabatan semata,” tegasnya.
Aleng menilai surat tersebut patut diuji secara hukum apabila terbukti menggunakan putusan pengadilan sebagai dasar perintah pembongkaran di luar isi amar putusan atau diterbitkan tanpa kewenangan yang sah.
Ia juga mengingatkan agar persoalan mengenai status dan kepemilikan tanah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Ada Perbedaan Tanggal Putusan
Selain persoalan amar putusan, terdapat pula perbedaan tanggal dalam dokumen yang menjadi perhatian.
Surat Kepala Desa Matiti II tanggal 21 Agustus 2026 menyebut Putusan PN Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt tanggal 2 April 2024.
Sementara Petikan Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 mencatat Putusan PN Tarutung tersebut bertanggal 4 April 2024.
Memori Banding Mangupar yang disampaikan pada 22 Mei 2024 juga menyebut putusan PN tanggal 4 April 2024.
Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan hukum dan bisa saja merupakan kekeliruan administratif. Namun, karena tanggal putusan tersebut dicantumkan dalam surat yang menjadi dasar perintah pembongkaran, hal itu tetap penting untuk diklarifikasi.
Bukan Vonis, Tetapi Perlu Diuji
Dari dokumen yang tersedia, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa Kepala Desa Matiti II telah melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Namun, terdapat persoalan hukum yang layak diuji, khususnya mengenai apakah Pemerintah Desa memiliki kewenangan menerbitkan perintah pembongkaran tersebut dan apakah putusan pengadilan yang dijadikan dasar memang memberikan kewenangan demikian.
Pertanyaan pokoknya sederhana:
Apa dasar hukum kewenangan Kepala Desa Matiti II memerintahkan pembongkaran, dan di bagian mana amar Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 memerintahkan pembongkaran tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Matiti II dan Kepala Desa Arani Simanullang belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media mengenai sorotan tersebut.
Redaksi Putrabhayangkara.id membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Matiti II dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Frish. H. Silaban
