September 25, 2026

Aktivitas Pemotongan Hewan Diduga Ilegal di Desa Bangsri Blitar Picu Resah Warga

Blitar – Warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, merasa resah dengan adanya aktivitas pemotongan hewan yang diduga dilakukan secara ilegal di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi. Aktivitas ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan sapi yang terindikasi terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik tempat jagal sapi mengakui bahwa ia melakukan penyembelihan sapi di rumah tanpa melalui RPH. Lebih lanjut, istrinya menambahkan bahwa suaminya kerap melakukan jual beli sapi yang terkena PMK dari luar daerah.

“Kadang ada yang ambil sapi PMK dari sini, terus dibawa ke Pujon, Malang,” ujar istri pemilik jagal tersebut.
Ketika ditanya soal aturan pemerintah terkait penyembelihan sapi PMK, ia terkesan acuh dan bahkan mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan aktivitas tersebut ke polisi.
“Monggo, silakan bapak laporkan, kami tidak apa-apa,” katanya dengan santai.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengungkapkan bahwa ia pernah melihat sapi yang terkena PMK disembelih di lokasi tersebut.
“Saya pernah lihat sendiri sapi yang kena PMK disembelih di sini. Saya juga tidak tahu kenapa Pak TK (inisial) bisa melakukan itu di rumahnya,” ungkapnya.

Menanggapi kasus ini, Gilang, seorang aktivis peternakan dari Blitar, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemotongan hewan seharusnya dilakukan di RPH untuk memastikan kesehatan dan keamanan daging yang dikonsumsi masyarakat.
“Pemotongan hewan di RPH diawasi oleh dokter hewan, baik pemeriksaan sebelum disembelih (antemortem) maupun pemeriksaan setelah disembelih (postmortem),” jelas Gilang saat ditemui di Peternakan Sapi Lodoyo, Rabu (22/01).

Ia juga menambahkan bahwa praktik pemotongan hewan ilegal merupakan pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 413/310/7/1992 tentang syarat dan tata cara pemotongan hewan potong serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Pemotongan hewan di luar RPH tanpa izin adalah tindak pidana. Syarat pemotongan hewan potong harus memiliki surat kepemilikan, izin potong, membayar retribusi, dan menjalani pemeriksaan antemortem,” tegasnya.

Gilang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan aktivitas pemotongan hewan di luar RPH resmi.
“Kami meminta APH segera bertindak agar masyarakat tidak dirugikan, baik dari segi kesehatan maupun kepercayaan terhadap daging yang beredar di pasaran,” pungkasnya.

Dengan meningkatnya keresahan warga, diharapkan pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(Wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *