September 25, 2026

Aktifitas Tambang Batu Ilegal Di Weda Selatan Marak, Diduga Dibekingi Aparat Desa – Polda Malut Diminta Turun tangan!

Halmahera Tengah – Aktivitas penambangan batu ilegal di Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, kian merajalela dan terkesan kebal hukum. Salah satu titik tambang berada di Desa Aer Salobar, tepatnya di kawasan tanjakan perumahan 40. Kegiatan ini masih terus dilakukan secara terang-terangan oleh Jani Suaib, operator alat berat yang juga adik kandung Kepala Desa Aer Salobar, Suharjoni Suaib.

Informasi yang dihimpun media, Jani bahkan mengklaim bahwa di seluruh wilayah Kecamatan Weda Selatan hanya dirinya yang memiliki izin resmi galian C. Ia juga menegaskan bahwa semua kebutuhan material batu untuk pembangunan harus diambil dari lokasinya.

“Untuk di Kecamatan Weda Selatan ini hanya lokasi saya yang punya izin galian C, jadi seluruh kegiatan pembangunan yang membutuhkan batu harus ambil di saya,” kata Jani kepada salah satu operator alat berat.

Namun, hasil penelusuran media ke dinas teknis terkait membantah klaim tersebut. Faktanya, hingga saat ini tidak ada satu pun lokasi tambang batu maupun pasir di Kecamatan Weda Selatan yang mengantongi izin galian C resmi.

Temuan ini jelas memperlihatkan adanya praktik penipuan publik sekaligus pelanggaran hukum serius. Aktivitas tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menabrak aturan pertambangan yang seharusnya ditegakkan secara ketat.

Salah satu sumber di lapangan bahkan menuding adanya tebang pilih dalam penertiban tambang.

“Kami dilarang beroperasi, maka kami langsung stop. Tapi kenapa lokasi yang jelas-jelas ilegal dibiarkan berjalan? Kalau pemerintah daerah dan aparat mau adil, hentikan semua aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu,” tegas sumber tersebut, Rabu (20/08/2025).

Kini, untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum, lokasi galian ilegal tersebut dipindahkan ke area belakang perumahan, diduga agar sulit dijangkau dan terkesan ‘diamankan’ pihak tertentu.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

  • Pasal 158 menegaskan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161 menyatakan bahwa siapa pun yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana.

Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa aktivitas penambangan batu di Desa Aer Salobar adalah tindak pidana serius yang wajib ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat meminta Reskrimsus Polda Maluku Utara segera turun tangan untuk:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Weda Selatan.
  2. Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang membekingi tambang ilegal.
  3. Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga mencederai keadilan masyarakat kecil yang taat aturan, sekaligus merusak lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. (Zaini Dahlan MPB melaporkan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *