September 26, 2026

Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Minta Pembatalan Sertifikat Tanah Atas Nama Posma dan Kamrol Sihombing

Tapanuli Utara – Sabtu 24 Mei 2025

Persoalan sengketa tanah warisan kembali mencuat di Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Dua ahli waris, James Sihombing dan Nursia Lumbantoruan, resmi melayangkan permohonan pembatalan sertifikat tanah serta laporan dugaan tindak pidana pertanahan terhadap dua pihak atas nama Posma Situmeang dan Kamrol Sihombing alias A. Robert Sihombing.

Dalam surat permohonan tertanggal 23 Mei 2025 yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Tarutung, ahli waris meminta pembatalan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 dan Surat Ukur Nomor 08/Bahal Batu III/2007 atas nama Posma Situmeang, yang dinilai terbit tanpa melalui persetujuan seluruh ahli waris sah. Surat tersebut diterima langsung oleh petugas BPN bernama Amelia.

Sementara itu, penguasaan tanah oleh Kamrol Sihombing (A. Robert Sihombing) juga dipermasalahkan. Berdasarkan mufakat keluarga tertanggal 21 Juni 1993, orang tua para ahli waris, yakni almarhum Bilson Sihombing dan almarhumah Huriana Situmeang, hanya memberikan 5 rante kepada Kamrol. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Kamrol menguasai lebih dari 0,5 hektare atau sekitar 20 rante, sehingga ada selisih ±15 rante (setara ±3.750 m²) yang dinilai dikuasai secara sepihak.

Tak berhenti pada jalur administratif, James Sihombing juga melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Laporan dugaan tindak pidana pertanahan tersebut diajukan ke Polres Tapanuli Utara pada 20 Mei 2025, dan telah diterima secara resmi pada 22 Mei 2025 oleh Brigpol Suryanto Pasaribu (NRP. 93050771).

Dalam laporan itu, ahli waris menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan penguasaan tidak sah atas tanah warisan, yang menurut mereka belum pernah dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepemilikannya secara sah dari pewaris.

Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum James Sihombing dan Nursia Lumbantoruan, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum sesuai prosedur dan tidak akan tinggal diam terhadap upaya penguasaan tanah secara melawan hukum.

“Kami sudah menyampaikan permohonan pembatalan sertifikat dan laporan resmi ke kepolisian. Tanah ini warisan sah, belum pernah dijual atau dialihkan. Kalau ada yang mengklaim melebihi kesepakatan keluarga tanpa dokumen yang sah, itu bentuk penguasaan liar dan bisa dikategorikan tindak pidana,” tegas Aleng. 24/05

Ia juga menyebut, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami harap BPN dan APH bertindak profesional. Jangan sampai ada pembiaran atas pelanggaran hukum yang nyata seperti ini,” tambahnya.

James Sihombing, selaku pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga hak keluarga.
“Kami tidak menolak mediasi, tapi hak kami harus dikembalikan. Kami hanya mempertahankan warisan orang tua kami yang coba dikuasai melebihi kesepakatan,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap agar:

BPN Tarutung menunda segala bentuk pengurusan lebih lanjut atas bidang tanah sengketa tersebut.

Polres Taput segera memproses dan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan dan legalitas dokumen.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan akan terus dikawal oleh pihak pelapor bersama kuasa hukumnya. Mereka menegaskan akan membawa perkara ini hingga tuntas demi keadilan dan kebenaran.

Diterbitkan | Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *