Evakuasi Tongkang Star Marine 3301 Di Gunung Kayo Disorot: Izin Resmi Dipertanyakan, Isu Dana Rp150 Juta Mencuat
BENGKULU SELATAN (MPB.co.id)– Jumat 06/11/2026_Aktivitas rencana evakuasi dan pemotongan bangkai kapal tongkang yang terdampar di pesisir Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, meskipun proses pelelangan disebut telah memiliki pemenang dan kegiatan pemotongan kapal mulai dipersiapkan, persoalan kelengkapan administrasi serta perizinan dari instansi terkait masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Tongkang bernama Star Marine 3301, yang sebelumnya disebut milik PT Kietran Batam, diketahui terdampar di kawasan pantai Desa Gunung Kayo sekitar tanggal 8–9 Juni 2026. Kapal dengan panjang lebih dari 100 meter tersebut hingga kini masih berada di lokasi dan menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kepala Desa Mengaku Belum Melihat Dokumen Resmi
Kepala Desa Gunung Kayo, Reskan Hamdani, menyampaikan bahwa dirinya belum melihat secara langsung dokumen resmi dari pihak-pihak terkait mengenai penetapan pemenang pelelangan maupun kelengkapan izin yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan evakuasi dan pemotongan tongkang tersebut.
Menurut keterangan kepala desa, sejauh ini dirinya belum menerima atau melihat dokumen resmi yang dapat menjelaskan secara lengkap dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun demikian, kepala desa mengakui telah memberikan izin kepada pihak yang disebut sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan kegiatan eksekusi atau pemotongan bangkai kapal di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah izin dari pemerintah desa sudah cukup menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pemotongan kapal berukuran lebih dari 100 meter tersebut? Tentu tidak sesederhana itu, sebab kegiatan yang berkaitan dengan bangkai kapal, perairan, keselamatan pelayaran, lingkungan hidup, serta pengelolaan hasil pembongkaran harus memperhatikan kewenangan dan ketentuan administrasi dari instansi terkait.
Isu Dana Rp150 Juta Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah munculnya informasi mengenai dana sebesar Rp150 juta yang dikaitkan dengan proses komunikasi dan kegiatan evakuasi tongkang.
Menanggapi isu tersebut, seorang utusan perusahaan disebut mengakui adanya dana Rp150 juta dan menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan honor atau gaji untuk dirinya dalam menjalankan tugas komunikasi dengan masyarakat serta kebutuhan operasional.
Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak dan anggaran operasional dirinya, bukan dana untuk membayar insentif kepada pihak-pihak lain.
Penjelasan tersebut tentu perlu dihargai sebagai klarifikasi awal. Namun, demi menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai sumber dana, dasar pemberian, peruntukan, serta pertanggungjawabannya.
Masyarakat berhak mengetahui apakah dana tersebut merupakan bagian dari anggaran resmi perusahaan, biaya operasional pelaksanaan lelang, kompensasi sosial, atau pos pembiayaan lainnya.
Jangan sampai muncul persepsi negatif akibat tidak adanya keterbukaan informasi.
Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Mengizinkan Pemotongan
Persoalan evakuasi tongkang ini bukan semata-mata urusan siapa yang memenangkan pelelangan atau siapa yang berhak melakukan pemotongan. Ada aspek hukum, administrasi, keselamatan kerja, lingkungan, serta kemungkinan adanya hak-hak masyarakat yang harus diperhatikan.
Pemerintah daerah bersama instansi berwenang, termasuk pihak yang menangani urusan pelayaran, kepelabuhanan, lingkungan hidup, dan pengelolaan aset atau barang hasil lelang, perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Apabila dokumen pelelangan, penetapan pemenang, persetujuan pembongkaran, serta izin-izin lain yang diwajibkan belum dapat diperlihatkan, maka kegiatan pemotongan sebaiknya ditunda sementara sampai seluruh persoalan administrasi menjadi jelas.
Langkah ini bukan untuk menghambat investasi ataupun pekerjaan pihak pemenang lelang, melainkan untuk melindungi semua pihak agar merasa aman dan nyaman dalam pekerjaan.
Tim-MPB BS
