November 6, 2026

Dugaan Intervensi Direktur RSUD Nurdin Hamzah Soal Pelayanan Kian Menohok, Ketua DPRD Tanjabtim Bungkam, Dr. Fikri Riza: Jangan-Jangan Bukan Hanya di RS Intervensi ini?

IMG-20261106-WA0019

 

‎Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – , Jum’at. 06/11/2026. Dugaan intervensi soal pelayanan terhadap  Direktur RSUD Nurdin Hamzah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang beberapa hari ini kian menjadi sorotan publik. Yang menyeret nama Ketua DPRD Tanjabtim. Namun di tengah berkembangnya isu tersebut, sikap diam pimpinan DPRD Tanjung Jabung Timur justru menuai kritik yang tajam.
‎Hingga kini, Ketua DPRD Tanjabtim belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan intervensi yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Saat dikonfirmasi awak media ini, yang bersangkutan belum bersedia memberikan pernyataan, baik untuk membenarkan maupun membantah isu tersebut.
‎
‎Belum adanya klarifikasi dari pimpinan legislatif ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD berjalan, khususnya terhadap persoalan yang menyangkut pelayanan publik dan tata kelola rumah sakit Daerah. Walau beberapa kali awak media ini melakukan komfirmasi via pesan singkat whatsApp, untuk mendapatkan informasi valid, agar pemberitaan lebih objektif, namun sangat disayangkan Ketua DPRD ini lebih memilih bungkam, walau pesan singkat whatsApp awak ini tersampaikan dan terbaca dengan tanda contreng dua berwarna biru. Hal serupa juga diadopsi oleh ketua Komisi III, lebih memlih bungkam saat dikomfirmasi soal pelayanan  Rumah Sakit Nurdin Hamzah.
‎
‎Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Fikri Riza., SP.t., SH., MH menyayangkan sikap diam Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati maupun Ketua Komisi III DPRD Tanjabtim, Firmansyah Ayusda, S.Pd.I
‎
‎Menurutnya, sebagai pimpinan lembaga legislatif, Ketua DPRD seharusnya tampil memberikan penjelasan kepada masyarakat, bukan justru membiarkan persoalan berkembang tanpa kejelasan.
‎
‎”Jangan sampai sikap diam ini justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD. Jangan biarkan muncul opini liar di tengah masyarakat. Ketika tidak ada klarifikasi, masyarakat tentu akan bertanya-tanya, jangan-jangan dugaan intervensi ini bukan hanya terjadi di rumah sakit, tetapi juga berpotensi terjadi di OPD lainnya,” Ujar pengamat kebijakan publik dan hukum ini.
‎
‎Ia menilai, klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD sangat diperlukan agar masyarakat tidak berspekulasi dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.
‎
‎”Ketua DPRD harus menjelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena pimpinan lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru terkesan memilih diam,” lanjutnya.
‎
‎Tak hanya Ketua DPRD, Dr. Fikri Riza juga mengkritik rendahnya respons Ketua Komisi III terhadap persoalan tersebut.
‎
‎Menurutnya, persoalan yang menyangkut rumah sakit daerah, pelayanan kesehatan, serta dugaan intervensi terhadap jabatan pimpinan rumah sakit merupakan isu yang patut mendapat perhatian serius dari komisi yang membidangi urusan terkait.
‎
‎”Jangan terlalu lamban merespons persoalan ini. Ini menyangkut tugas dan fungsi Komisi III. Anda semua digaji menggunakan uang rakyat. Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa wakil rakyat hanya hadir ketika menjelang pemilu. Kan sudah jelas peran dan tupoksi  Komisi III meliputi:
‎Fungsi Pengawasan (Controlling).
‎Melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau kunjungan kerja ke rumah sakit Daerah untuk memantau mutu pelayanan medis, ketersediaan obat-obatan, serta kelengkapan alat kesehatan.” Tegas Dr. Fikri Riza., SP, t., SH., MH.
‎
‎Dr. Fikri Riza menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat mendapat perhatian dan pengawasan yang semestinya.
‎
‎Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, terlebih ketika isu tersebut menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.
‎
‎Kini, masyarakat menanti sikap tegas DPRD Tanjabtim. Apakah Ketua DPRD dan Komisi III akan segera memberikan klarifikasi serta menjalankan fungsi pengawasannya, atau justru membiarkan tanda tanya publik semakin melebar?
‎Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab pejabat publik kepada masyarakat. (Jhon.T).
‎
‎
‎Catatan redaksi: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), memberi ruang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *