November 5, 2026

Tim Reskrim Polsek Bayung Lencir Berhasil Tangkap Tersangka Pencurian Mobil CRV Senilai Rp 160 Juta

IMG-20261030-WA0014

Bayung lencir_putrabhayangkara.id Tim Reskrim Polsek bayung lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lahan PT BPP Distrik Selaro, Desa pagar desa, Kecamatan bayung lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at ( 30/10/2026 ).

Korban dalam kejadian ini adalah Doddy Irawan bin Abdul Rohman beserta rekan Deki Sanjaya, warga Kelurahan mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi Berdasarkan keterangan laporan, tersangka berinisial JK yang beralamat di Desa kali Berau, Kecamatan bayung lencir, mengambil kunci mobil Honda CRV beserta tiga unit handphone dari dalam tas milik korban, lalu membawa pergi mobil Honda CRV warna putih bernomor polisi BH‑1045‑NT. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, pada hari Rabu ( 21/10/2026 ), sekira pukul 05.30 pagi Kapolsek bayung lencir AKP Kosim, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha, S.H., M.M. beserta anggota tim opsnal untuk melakukan pelacakan keberadaan pelaku Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan petugas, tersangka berada di wilayah Desa Kali Berau Tim penyidik segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.

Tersangka berinisial JK berhasil diamankan tanpa perlawanan Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda CRV warna putih dengan nomor rangka MHRRM1730EJ400538 dan nomor mesin R20A59424976.

Tersangka disangka melanggar Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap barang bukti lain yang belum ditemukan.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu mengamankan barang berharga, terutama saat berada di luar rumah atau lokasi perkebunan, dan segera melaporkan ke kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

(Humas Polsek Bayung Lencir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *