Bupati Humbahas Bahas Hibah Aset Tanah dan Rencana Relokasi Kantor KPU
HUMBANG HASUNDUTAN – Putrabhayangkara.id Kamis 29 Oktober 2026.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menerima audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan, Meena Cibro, bersama rombongan di Ruang Rapat Kantor Bupati Humbahas, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi antara KPU dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, termasuk usulan hibah aset tanah serta rencana relokasi kantor KPU agar berada di wilayah ibu kota kabupaten.
Dalam audiensi itu, kedua pihak membicarakan status aset tanah yang saat ini masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Sementara itu, bangunan kantor yang berdiri di atas tanah tersebut merupakan milik KPU.
Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro, menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat menghibahkan tanah tersebut kepada KPU sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan juga mencakup penempatan kantor KPU di wilayah ibu kota kabupaten agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Oloan Paniaran Nababan menyambut baik usulan yang disampaikan Ketua KPU. Ia menyatakan akan merencanakan proses hibah dan relokasi kantor tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan serta ketentuan yang berlaku.
Rencana tersebut memerlukan penanganan administratif dan pengelolaan aset yang sesuai dengan ketentuan. Karena itu, pembahasan mengenai status tanah dan penempatan kantor menjadi bagian penting dalam koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan ini juga menjadi ruang komunikasi untuk menyelaraskan kebutuhan kelembagaan KPU dengan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol, serta Kepala BPKPD Resva Panjaitan.
Sementara itu, Ketua KPU Humbahas Meena Cibro hadir bersama Komisioner Sutomo Voker Tamba dan anggota rombongan lainnya.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan KPU membahas langkah koordinasi terkait kebutuhan kantor serta status aset tanah. Rencana hibah dan relokasi selanjutnya perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum dapat direalisasikan.
Frish. H. Silaban
