November 5, 2026

Pemkab Toba Serahkan 503 Sertifikat Tanah, BPHTB Gratis dan Kuota PTSL Diupayakan Bertambah

IMG-20261029-WA0024

 

TOBA ,Kamis 29 Oktober 2026.putrabhayangkara.id

Pemerintah Kabupaten Toba bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyerahkan sebanyak 503 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026) di Godung HKBP, Laguboti, Kabupaten Toba. Program ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam mengurus legalitas aset mereka.

Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Toba adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta program. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh keringanan biaya yang selama ini dapat menjadi salah satu kendala dalam pengurusan sertifikat tanah.

BPN Sumut Apresiasi Dukungan Pemkab Toba

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Denny Ardian Lubis, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Toba atas dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program PTSL.

Menurutnya, dukungan Pemkab Toba melalui pembebasan BPHTB memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat tanah.

“Beberapa daerah hanya memberi keringanan 50 persen, ada yang 70 persen untuk pembayaran BPHTB. Bahkan ada satu, dua daerah yang tidak mau bantu. Tapi Pak Bupati justru bantu 100 persen. Jadi BPHTB-nya gratis. Luar biasa Bapak Bupati ini,” ujarnya.

Apresiasi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam memperluas akses masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah.

Bupati Toba Upayakan Penambahan Kuota PTSL

Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya mendukung penambahan jumlah bidang tanah yang dapat mengikuti program PTSL pada tahun mendatang.

Salah satu langkah yang akan dipertimbangkan adalah dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika memang memungkinkan nantinya untuk tahun depan kita akan support dari APBD menambah jumlah yang nantinya bisa mempermudah sekaligus membantu masyarakat,” kata Effendi kepada wartawan.

Pernyataan tersebut membuka peluang bagi semakin banyak warga untuk memperoleh sertifikat tanah secara sistematis. Namun, realisasi penambahan kuota tetap bergantung pada perencanaan anggaran, kesiapan pelaksanaan, serta koordinasi dengan instansi pertanahan.

BPHTB Nol Rupiah untuk Meringankan Beban Masyarakat

Terkait kebijakan pembebasan BPHTB yang berpengaruh terhadap potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Toba menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong masyarakat mengurus sertifikat tanahnya.

“Dari tahun-tahun sebelumnya juga program PTSL ini BPHTB-nya nol rupiah karena kita ingin agar masyarakat mau mengurus sertifikat tanahnya,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk mengurangi hambatan biaya dalam proses legalisasi aset masyarakat.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa BPHTB merupakan salah satu komponen biaya yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pembebasan BPHTB tidak serta-merta berarti seluruh proses pertanahan dalam setiap kondisi bebas dari semua kemungkinan biaya. Ketentuan dan komponen biaya lainnya tetap perlu dipastikan sesuai aturan yang berlaku.

Warga Mengaku Terbantu Mendapatkan Sertifikat Tanah

Manfaat program PTSL turut dirasakan langsung oleh masyarakat penerima sertifikat. Sejumlah warga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Toba dan BPN karena memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah.

Achmad Bastian Hutahaean, warga Laguboti, mengaku sangat terbantu dengan pembebasan BPHTB melalui program tersebut.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Bupati. Kalau ini saya urus secara mandiri BPHTB-nya bisa sampai belasan juta, tetapi lewat program ini Pak Bupati gratiskan BPHTB. Jadi saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan juga kepada BPN,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut menggambarkan besarnya arti keringanan biaya bagi warga, khususnya ketika kewajiban BPHTB berpotensi menjadi beban dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Hal senada disampaikan Nelson Sibarani, warga yang turut menjadi peserta program PTSL. Ia mengaku kemungkinan tidak akan mengurus sertifikat tanahnya apabila harus menanggung BPHTB dengan biaya yang cukup besar.

“Kalau enggak ada program ini mungkin saya enggak urus sertifikat tanah saya karena BPHTB-nya lumayan besar. Nah, ini kan digratiskan oleh Pemkab Toba. Semoga program seperti ini jalan terus di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Kepastian Hukum Tanah dan Tantangan ke Depan

Penyerahan 503 sertifikat melalui program PTSL Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperluas kepastian hukum atas tanah masyarakat di Kabupaten Toba.

Sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti hak atas tanah sesuai ketentuan hukum, tetapi juga dapat membantu mengurangi risiko sengketa, memperjelas batas dan status kepemilikan, serta memberikan kepastian bagi pemilik dalam memanfaatkan asetnya secara sah.

Ke depan, keberlanjutan program PTSL memerlukan kerja sama pemerintah daerah, BPN, pemerintah desa dan kelurahan, serta partisipasi masyarakat. Pendataan yang akurat, kejelasan status tanah, pemenuhan persyaratan administrasi, dan keterbukaan informasi mengenai biaya menjadi faktor penting agar pelaksanaannya berjalan tertib.

Rencana penambahan kuota melalui dukungan APBD juga perlu ditindaklanjuti dengan perencanaan yang terukur agar manfaat program dapat menjangkau lebih banyak warga.

Dengan penyerahan 503 sertifikat tersebut, Pemkab Toba dan BPN diharapkan terus memperkuat pelayanan pertanahan yang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Media Putra Bhayangkara
Jonaer Silaban S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *