Pemkab Toba Wacanakan Pelepasan Lahan Eks PTPN IV Sibosur, Bidik Pertanian Terintegrasi hingga Agrowisata
TOBA —Rabu,28 Oktober 2026.putrabhayangkara.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba mewacanakan permohonan pelepasan lahan eks PTPN IV Sibosur di Kecamatan Habinsaran untuk dikembangkan menjadi kawasan produktif yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rencana tersebut mencakup pengembangan sektor pertanian, perkebunan, peternakan terintegrasi hingga potensi agrowisata dengan melibatkan masyarakat setempat.
Wacana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Toba, Rabu (28/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Toba mulai membahas kemungkinan pemanfaatan lahan eks PTPN IV Sibosur yang berdasarkan keterangan dalam rapat masih berstatus sebagai aset PTPN IV, meskipun tidak lagi dikelola oleh perusahaan tersebut.
Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan bahwa lahan itu berpotensi dikembangkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat apabila proses pelepasan dan aspek legalitas pemanfaatannya dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perencanaan harus dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), kondisi lahan, serta potensi pengembangan ekonomi lokal.
“Kami minta masing-masing OPD yang hadir dapat memberikan gambaran soal kebutuhan penggunaannya, lalu kita kompilasi. Nanti bisa dikelola masyarakat, tetapi kita yang mengedukasi. Jadi nanti kita bisa lihat pertanian, perkebunan dan peternakan yang terintegrasi di sana,” kata Audi.
Dorong Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Terintegrasi
Pemkab Toba mengarahkan wacana pemanfaatan lahan tersebut tidak hanya pada satu sektor usaha, tetapi pada sistem produksi yang saling mendukung. Pertanian, perkebunan, dan peternakan diharapkan dapat dikembangkan secara terpadu sehingga membuka peluang usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperluas sumber penghasilan masyarakat.
Dalam konsep tersebut, masyarakat diharapkan menjadi pelaku utama kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi perencanaan, pendampingan, edukasi, dan pengembangan kapasitas.
Selain kegiatan produksi, kawasan tersebut juga berpeluang dikembangkan sebagai agrowisata apabila kondisi lahan, aksesibilitas, kelayakan usaha, dan ketentuan tata ruang memungkinkan.
Namun, seluruh peluang itu masih memerlukan kajian dan perencanaan lebih lanjut. Wacana pengembangan belum dapat dipandang sebagai keputusan final sebelum status lahan, mekanisme pelepasan, dan peruntukannya memperoleh kejelasan.
Peluang Kolaborasi dengan Yon-TP di Sibosur
Wakil Bupati juga menyoroti keberadaan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon-TP) di Sibosur sebagai peluang untuk membangun kolaborasi dalam pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat diarahkan pada kegiatan edukasi, pelatihan, dan pendampingan di bidang pertanian, sehingga masyarakat memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk mengelola usaha produktif.
“Jadi nanti teman-teman dari Yon-TP bisa berkarya untuk membantu masyarakat dalam pertanian,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sekitar kawasan. Meski demikian, bentuk program, pembagian peran, serta mekanisme pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.
Bapperida Diminta Menyusun Desain Pemanfaatan Lahan
Sebagai langkah awal, Audi meminta Bapperida Kabupaten Toba menyusun desain atau rancangan kebutuhan dan rencana penggunaan lahan eks PTPN IV Sibosur.
Rancangan tersebut nantinya akan menjadi bahan kompilasi usulan dari berbagai OPD, sekaligus dasar untuk membahas jenis kegiatan yang memungkinkan dikembangkan sesuai potensi dan kondisi aktual lahan.
Setelah melalui pembahasan, rancangan itu direncanakan untuk disampaikan kepada PTPN IV PalmCo di Jakarta sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti permohonan pelepasan lahan.
Audi mengingatkan bahwa proses tersebut bukan perkara sederhana dan membutuhkan pembahasan terperinci dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Namun ini bukan hal mudah, kita harus mendiskusikan ini secara rinci. Maka kami minta nanti pendapat dari Bapak-Ibu sekalian,” lanjutnya.
Status Hutan Lindung dan TORA Menjadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, para peserta turut menyampaikan informasi mengenai kondisi lahan eks PTPN IV Sibosur. Salah satu hal penting disampaikan Kepala UPTD KPH IV Balige, Hombar Sinurat, yang menjelaskan bahwa sebagian lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, terdapat beberapa bidang tanah yang sedang dalam proses pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Informasi ini menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri sebelum rencana pemanfaatan lahan dilanjutkan. Status kawasan hutan lindung dan proses pengajuan TORA perlu dipetakan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih peruntukan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah perlu memperoleh kepastian mengenai batas dan status setiap bidang tanah, kewenangan pengelolaan, serta ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing bagian lahan.
Khusus bidang yang berada dalam kawasan hutan lindung, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan kehutanan yang berlaku. Sementara itu, bidang yang sedang diproses melalui skema TORA perlu diperiksa status dan tahapan penyelesaiannya sebelum dimasukkan ke dalam rancangan pengembangan kawasan.
Dengan demikian, rencana pelepasan lahan tidak cukup hanya bertumpu pada potensi ekonomi, tetapi juga harus didukung kejelasan administrasi, legalitas, dan kesesuaian peruntukan ruang.
Menunggu Kajian dan Kejelasan Proses Pelepasan
Wacana pemanfaatan lahan eks PTPN IV Sibosur membuka pembahasan mengenai peluang pengembangan ekonomi masyarakat di Kecamatan Habinsaran. Akan tetapi, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada hasil kajian lintas OPD, penyusunan desain pemanfaatan, kepastian status lahan, serta proses pembahasan dengan pihak PTPN IV PalmCo dan instansi berwenang lainnya.
Tahapan berikutnya menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rencana yang disusun dapat dilaksanakan secara legal, terukur, dan berkelanjutan.
Apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi, pengembangan kawasan tersebut berpotensi diarahkan untuk memperkuat sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat setempat.
Pemkab Toba kini dihadapkan pada pekerjaan lanjutan untuk menerjemahkan wacana tersebut menjadi perencanaan yang konkret, dengan tetap mengutamakan kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber: MC Toba
Media Putra Bhayangkara
Jonaer Silaban S.Pd.
