Cemburu Buta Berujung Maut, Polres Boven Digoel Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan dalam Karung
BOVEN DIGOEL, Putrabhayangkara.id – Rabu, 28 Oktober 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di dalam karung di sekitar Jembatan Kali Kouh, Jalan Trans Papua arah Merauke, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Boven Digoel, Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K., bersama Kasat Reskrim Polres Boven Digoel, AKP Ishak Oni Runtulalo, S.H., pada Rabu (28/10/2026).
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka pembunuhan tersebut bernama Daniel Pasulle, yang diketahui merupakan pacar korban dan telah tinggal bersama korban di Kampung Ampera, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar tempat tinggal mereka. Tersangka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, tersangka memindahkan jasad korban ke bagian depan rumah yang merupakan sebuah bengkel sepeda motor.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIT, tersangka diduga membungkus jasad korban menggunakan karung, kemudian mengikatnya sebelum mengangkutnya menggunakan sepeda motor jenis matik.
Tersangka selanjutnya membawa jasad korban menuju Jembatan Kali Kouh yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi pembunuhan. Setibanya di lokasi, jasad korban dibuang ke bawah jembatan dengan ketinggian sekitar tujuh meter.
Usai melakukan aksinya, tersangka diduga masih kembali ke rumah korban. Bahkan, tersangka sempat mengantar anggota keluarga korban ke sekolah.
Tersangka juga menyampaikan kepada keluarga korban bahwa korban sedang melakukan perjalanan dinas ke Merauke. Informasi tersebut membuat keluarga korban tidak segera mencari keberadaan korban selama kurang lebih tiga hari.
Sehari setelah kejadian, tersangka kemudian berangkat menuju Merauke menggunakan sepeda motor yang diduga dipakai untuk membawa jasad korban ke lokasi pembuangan.
Namun, saat berada di Merauke, tersangka merasa terdesak oleh perbuatannya. Ia kemudian mengungkapkan perbuatannya kepada pihak keluarga.
Keluarga tersangka selanjutnya menahan tersangka di rumah dan menyarankannya untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Merauke mendatangi rumah tempat tersangka berada untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik. Selanjutnya, tersangka diamankan di Polres Merauke sebelum dibawa ke Polres Boven Digoel pada Senin (26/10/2026).
Setibanya di Polres Boven Digoel, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Daniel Pasulle ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di bawah Jembatan Kali Kouh.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Hingga konferensi pers digelar pada Rabu (28/10/2026), pihak kepolisian telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RR76.MPB.Bvd.)
