November 5, 2026

Pemkab Humbahas Libatkan Masyarakat Bahas Ranperda Penanggulangan Bencana

IMG-20261015-WA0048

 

HUMBAHAS — Putrabhayangkara.id Kamis 15 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, Kamis (15/10/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Humbahas, Doloksanggul.

Sekretaris Daerah Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun, membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Humbahas, Dr. Oloan Paniaran Nababan. Konsultasi publik ini bertujuan menghimpun aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan regulasi penanggulangan bencana di daerah.

Dalam sambutannya, Chiristison Rudianto Marbun menjelaskan bahwa Ranperda tersebut mencakup berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi prabencana, penanganan tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Ia mengimbau seluruh peserta menyampaikan pemikiran yang konstruktif dan solutif. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar peraturan daerah yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Humbahas.

Himpun Aspirasi untuk Penyempurnaan Ranperda

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Humbahas, Bernard Maori Simamora, menyampaikan bahwa konsultasi publik menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan saran terhadap draf akhir regulasi kebencanaan.

Ia berharap seluruh peserta dapat menyampaikan masukan yang membangun guna memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dinilai penting agar rancangan regulasi tidak hanya mengatur peran pemerintah, tetapi juga memperhatikan kebutuhan, kesiapan, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.

Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Kegiatan konsultasi publik tersebut diikuti sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN), perwakilan dunia usaha, tokoh pemuda, kepala desa, serta Ketua Desa Tangguh Bencana (Destana).

Pemerintah Kabupaten Humbahas juga menghadirkan tim akademisi dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) untuk mendukung pembahasan rancangan regulasi tersebut.

Melalui forum ini, Pemkab Humbahas berharap dapat menyusun regulasi penanggulangan bencana yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Regulasi tersebut diharapkan memperkuat kesiapsiagaan, mendorong keterlibatan aktif masyarakat, serta memperjelas upaya penanganan bencana dari tahap pencegahan hingga pemulihan.

Pemerintah berharap seluruh unsur masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan Kabupaten Humbang Hasundutan yang lebih siap, aman, dan tangguh menghadapi bencana.

Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *