November 5, 2026

Polres Nabire Amankan Dua Tersangka Ganja, Sita 104,57 Gram

IMG-20261014-WA0032

NABIRE, Putrabhayangkara.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire mengamankan dua tersangka berinisial F.R. dan M.Y.M.A. dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Polres Nabire, Rabu (14/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 28 September 2026. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama dengan barang bukti 22 paket kecil yang diduga berisi ganja.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka kedua dengan enam paket sedang yang diduga berisi ganja.

Berdasarkan hasil penimbangan Laboratorium Polri Jayapura, total berat bersih barang bukti dari kedua tersangka mencapai 104,5729 gram.

Keduanya diduga membawa narkotika dari Jayapura melalui jalur laut untuk diedarkan di wilayah Nabire maupun digunakan sendiri.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *