November 5, 2026

Polres Nabire Fasilitasi Perdamaian Konflik Sesama Suku Dani, Denda Adat Capai Rp6 Miliar

IMG-20261012-WA0034

 

NABIRE, Putrabhayangkara.id — Polres Nabire memfasilitasi penyelesaian konflik internal antara sesama masyarakat Suku Dani di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Perselisihan yang terjadi di Distrik Uwapa pada 2023 itu diselesaikan di Aula Wicaksana Laghawa melalui kesepakatan adat dengan nilai denda mencapai Rp6 miliar, Senin (12/10/2026).

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan kedua belah pihak bertemu di halaman Polres Nabire sekitar pukul 12.30 WIT untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kedukaan akibat konflik sebelumnya.

Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. Pertemuan diawali dengan doa yang dipimpin seorang gembala, kemudian dilanjutkan dengan arahan Kapolres mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang turut berperan dalam membantu menyelesaikan perselisihan antara sesama masyarakat Suku Dani.

Berdasarkan keterangan dalam pertemuan, kesepakatan denda adat berkaitan dengan meninggalnya dua orang korban. Masing-masing korban mendapatkan penyelesaian adat senilai Rp3 miliar sehingga total denda yang disepakati mencapai Rp6 miliar.

Dana tersebut dilaporkan telah diserahkan oleh pihak yang bertanggung jawab kepada keluarga korban sebagai bagian dari penyelesaian melalui mekanisme adat.

Kapolres Nabire mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menahan diri dan memilih jalan musyawarah hingga tercapai kesepakatan. Ia menilai dialog yang melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat berperan penting dalam meredam konflik sekaligus mencegah terjadinya pertikaian susulan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah kehidupan bermasyarakat, termasuk konflik internal dalam satu suku. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan mediator yang disepakati bersama dan bertempat di lokasi netral.

“Kalau terjadi persoalan, baik antarsuku maupun antarkelompok, mari kita berpikir arif dan bijaksana. Cari tempat yang netral dan solusi melalui mediator yang tepat. Salah satunya, Polres Nabire siap memfasilitasi dengan melibatkan adat,” ujar Kapolres.

Setelah proses mediasi selesai, Polres Nabire membantu kepulangan kedua belah pihak ke wilayah masing-masing dengan menyediakan kendaraan dan pengawalan resmi.

Dua truk disiapkan untuk mengangkut rombongan menuju Uwapa, sedangkan satu truk lainnya digunakan untuk mengantar rombongan menuju Sanoba. Sejumlah warga lainnya kembali menggunakan kendaraan pribadi.

Kapolres memastikan proses pengawalan berlangsung tanpa kendala. Kedua belah pihak juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mengulangi tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Polres Nabire berharap kesepakatan adat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan, memulihkan hubungan antara kedua belah pihak, dan menjaga perdamaian di Kabupaten Nabire.

Melalui pendekatan humanis, dialog, musyawarah, serta pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat, Polres Nabire mendorong penyelesaian setiap persoalan secara damai demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *