September 25, 2026

SKANDAL ? Kasus Speedboat Bella 72 Diselesaikan Lewat RJ, Pengamat: Ini Pelanggaran Hukum

IMG-20260915-WA0002

TERNATE,MPB.ID —

Tragedi ledakan Speedboat Bella 72 yang menewaskan 6 orang termasuk Cagub Maluku Utara Benny Laos pada 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Taliabu, kini menyisakan skandal baru.

Kasus yang seharusnya diproses di pengadilan itu justru dihentikan lewat Restorative Justice (RJ).Dan yang lebih mengejutkan, proses RJ itu difasilitasi Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Tinggi Malut, bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Keputusan itu kini disorot tajam. Para pengamat hukum menilai ini pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian hak asasi korban.

Kejati Malut: Kami Ajukan RJ ke Kejagung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat itu, Sufari, pernah mengonfirmasi proses ini. Dilansir media lokal Tanda Seru Sufari menyebut berkas RJ sudah disiapkan dan diajukan ke Kejaksaan Agung.

“Soal kasus tersebut, saat ini kami sedang mengajukan Restorative Justice. Berkasnya sedang kami siapkan untuk diajukan ke Kejaksaan Agung agar bisa diproses,” jelas Sufari, Selasa (15/9/2026).

Forum RJ itu disebut digelar bersama keluarga korban, Kejari Ternate, Kejati Malut, dan Gubernur Sherly Tjoanda sebagai pemilik speedboat.

Pengamat: RJ Untuk Kasus 6 Orang Tewas? Ini Tabrak Hukum

Muslim Arbi, pengamat hukum nasional menyebut kebijakan Kejari dan Kejati Malut menabrak tatanan hukum.

Menurutnya Speedboat Bella 72 yang berlayar tanpa mengantongi ijin berlayar kemudian terjadi insiden yang menewaskan 6 orang adalah bukan pidana biasa yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorativ Justice.

“Ini kasus berlayar tanpa inin berlatar kemudian ada insiden yang menewaskan 6 orang termasuk Cagub Maluku Utara Benny Laos. Tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Polda Malut sudah menetapkan Nakhoda RS sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dengan sangkaan UU Pelayaran dan Pasal 359, 360 KUHP.

“Jadi jika kasus seberat ini dihentikan dengan alasan restorative justice, jawabannya: Ya, itu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi korban dan penyalahgunaan wewenang,” kata Muslim.

Menurutnya, yang dilanggar bukan hanya KUHP, tapi juga HAM dalam arti ‘right to effective remedy’ atau hak atas keadilan yang efektif.

Abdurahim Fabanyo, Direktur Malut Institute, mempertanyakan peran kejaksaan.
“Ada apa dengan kejaksaan kok jadi mediator? Kasus yang seharusnya dibawa ke pengadilan kok berhenti di kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga menyorot posisi Sherly Tjoanda.”Sherly yang harusnya bertanggung jawab sebagai pemilik speed boat. Ada kong kali kong apa dengan kejaksaan? Sherly juga harus bertanggung jawab memberikan santunan ganti rugi kepada semua korban,” katanya.

Fabanyo menuding ada pemaksaan terhadap keluarga korban untuk menandatangani pernyataan dan membuat video penghentian kasus. “Ada apa dengan kejaksaan. KPK agar bisa memeriksa Kejati Malut, Kejari Ternate dan Sherly Tjoanda,” desaknya.

Muslim Arbi menyorot tajam alasan pihak Kejari sebagaimana testimoni Seli, keluarga korban “ini untuk menyelamatkan masinis”.
“Saat disodori lembaran Kertas untuk saya tanda tangan, katanya ini untuk menyelamatkan masinis agar tidak diproses lagi”tutur Seli.

Muslim menilai sebagai pelanggaran hukum karena selaku penegak hukum, kejaksaan mestinya 9memproses kasus ini secara tuntas dan adil bukan “menghentikan”dengan dalih menyelamatkan masinis atau motoris.
“Aparat penegak hukum harusnya memproses hukum kok begitu sikapnya, ada apa dibaliknya”kecam Muslim Arbi.

3 Dasar Hukum Yang Dilanggar

Para pengamat membeberkan setidaknya 3 pelanggaran mendasar jika RJ dipaksakan di kasus ini:

1. Mengabaikan Hak Hidup – Pasal 4 UU No.39/1999 tentang HAM
Hak hidup tidak dapat dikurangi. Negara wajib melakukan penyidikan efektif dan membawa pelaku ke pengadilan. Menghentikan perkara dengan damai = negara gagal melindungi hak hidup.

1. Melanggar Syarat Formil RJ – Perpol No.8 Tahun 2021 Pasal 5
RJ dilarang jika: menimbulkan keresahan masyarakat, dampak sosial luas, korban meninggal dunia, dan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kasus Bella 72 memenuhi semua larangan itu. Jika dipaksakan, itu adalah obstruction of justice dan maladministrasi.

3.Mengabaikan Hak Konstitusional Korban – Pasal 28D & 28I UUD 1945

Keluarga korban berhak atas kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Perdamaian tanpa pengadilan menghilangkan hak keluarga untuk menuntut kebenaran materiil.

“Ganti rugi / santunan hanya bisa jadi alasan meringankan hukuman di sidang, bukan alasan untuk SP3 atau Restorativ Justice,” tegas Muslim Arbi.

Desakan: Kejagung, Kapolri, Komnas HAM Turun Tangan

Muslim Arbi dan Abdurahim Fabanyo mendesak agar keluarga korban menolak RJ dan menempuh jalur hukum:

1. Buat surat penolakan RJ kepada Dirreskrimum Polda Malut
2. Laporkan ke Komnas HAM RI dan Perwakilan Malut
3. Laporkan ke Bidpropam dan Kompolnas
4. Minta pendampingan LBH untuk praperadilan jika perkara dihentikan

“Kejagung, Kapolri dan Komnas HAM harus turun tangan menyelesaikan kasus ini,” pungkas keduanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Malut, Kejari Ternate, dan Pemprov Malut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyalahgunaan RJ tersebut.
Untuk diketahui, Speedboat Bella 72 meledak di Pelabuhan Regional Bobong, Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Peristiwa itu menewaskan 6 orang : Benny Laos suami Sherly, Ester Tantri, Mubin A Wahid, Nasrun, Mahsudin Ode Muisi, dan Hamdani Buamonabot. 16 penumpang lain luka-luka.

(Red MPB zd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *