September 25, 2026

Kabag Hukum Humbahas Jawab Konfirmasi, Kuasa Hukum “Jangan Perluas Putusan Pidana Menjadi Eksekusi Tanah dan Bangunan”

IMG-20260827-WA0046

HUMBANG HASUNDUTAN — Kamis 27 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Polemik Surat Kepala Desa Matiti II Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 tentang Perintah Pembongkaran Bangunan milik Mangupar Sinaga kembali mendapat sorotan. Setelah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Syahrizal Simamora, memberikan penjelasan atas tiga tahap konfirmasi media, kuasa hukum Mangupar Sinaga, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta agar kewenangan pengamanan aset desa tidak dicampuradukkan dengan pelaksanaan putusan pidana maupun persoalan hak atas tanah.

Persoalan ini bermula dari surat Kepala Desa Matiti II, Arani Simanullang, tertanggal 21 Agustus 2026 dengan Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026, yang meminta Mangupar Sinaga membongkar bangunan paling lambat 26 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Matiti II menyebut jalan rabat beton menuju Poskesdes Pearaja sebagai aset Desa Matiti II serta mencantumkan putusan pengadilan sebagai bagian dari dasar surat.

Menanggapi konfirmasi Putrabhayangkara.id, Kabag Hukum Pemkab Humbang Hasundutan, Syahrizal Simamora, menjelaskan bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan dalam melakukan pengamanan aset desa.

Menurut Syahrizal, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab menetapkan kebijakan pengamanan aset desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Kades itu sebagai subjek hukum bisa juga bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa. Bukan cuma menegur atau somasi sebagai upaya administrasi, upaya perdata bahkan menempuh upaya hukum secara pidana kembali pun bisa. Kan bertahap dulu, inikan masih upaya administratif,” ujar Syahrizal.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya pernah berdiskusi dengan Kejaksaan mengenai persoalan tersebut. Namun, menurutnya, pembicaraan itu bersifat nonformal dan insidentil serta tidak menghasilkan pendapat hukum atau dokumen resmi.

“Yang memiliki kewenangan adalah desa. Kami hanya diskusi nonformal yang sifatnya insidentil. Pendapat Kejaksaan atau dokumen resmi lainnya tidak perlu kami buat,” katanya.

Kuasa Hukum: Kewenangan Mengamankan Aset Harus Jelas Objeknya

Menanggapi penjelasan tersebut, Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Mangupar Sinaga, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban Kepala Desa untuk menjaga dan mengamankan aset desa.

Namun, menurut Aleng, kewenangan tersebut harus dijalankan terhadap objek yang statusnya dapat dibuktikan secara administratif dan hukum.

> “Kami tidak mempersoalkan kewajiban Kepala Desa mengamankan aset desa. Pertanyaan hukumnya sederhana: apakah tanah tepat di bawah bangunan klien kami sudah dapat dibuktikan sebagai aset Desa Matiti II? Tunjukkan dokumen perolehan, inventaris aset, luas, panjang, lebar, batas-batas dan titik objeknya,” tegasnya.

Ia menilai perlu dibedakan antara kewenangan mengamankan aset desa dengan pembuktian bahwa suatu bidang tanah tertentu memang merupakan aset desa.

“Jangan suatu kewenangan umum untuk mengamankan aset kemudian digunakan untuk menyimpulkan secara sepihak bahwa tanah dan bangunan warga adalah jalan atau aset desa,” ujarnya.

Jangan Perluas Putusan Pidana

Aleng juga menyoroti pencantuman Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1053/PID.SUS/2024/PT MDN, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 dalam surat Kepala Desa.

Menurutnya, putusan tersebut harus dibaca berdasarkan isi dan amar putusan, sehingga tidak boleh diperluas menjadi sesuatu yang tidak diputuskan pengadilan.

“Kalau amar putusan pidana tersebut tidak memerintahkan pembongkaran bangunan, tidak menetapkan hak kepemilikan tanah kepada Desa Matiti II, dan tidak memuat amar eksekusi terhadap tanah dan bangunan klien kami, atas dasar apa putusan pidana tersebut kemudian dicantumkan untuk memerintahkan klien kami membongkar bangunannya?” kata Aleng.

Menurutnya, putusan pidana tidak dapat diperlakukan sebagai putusan perdata mengenai kepemilikan tanah ataupun sebagai amar eksekusi pembongkaran apabila memang tidak terdapat amar atau ketentuan hukum yang memberikan akibat tersebut.

Mangupar: Jangan Paksa Tanah Saya Menjadi Jalan

Mangupar Sinaga sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan maupun fungsi jalan umum.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah lokasi jalan yang disebut berada di atas tanah yang diklaimnya sebagai milik.

“Jalan umum tetap ada. Saya tidak pernah mengatakan jalan umum tidak boleh ada. Tetapi jangan tanah saya dipaksakan menjadi jalan dan jangan bangunan milik saya dipaksakan untuk dibongkar dengan alasan jalan desa,” ujar Mangupar.

Ia meminta Pemerintah Desa menunjukkan bukti apabila tanah tempat bangunannya berdiri memang merupakan aset Desa Matiti II.

“Kalau pemerintah mengatakan lokasi bangunan saya adalah aset desa, tunjukkan dasar dan bukti hukumnya secara jelas,” katanya.

Mangupar juga meminta perkara pidana yang pernah dijalaninya tidak diperluas menjadi persoalan kepemilikan tanah.

“Saya sudah menghadapi proses pidana. Jangan kemudian putusan pidana itu dipakai seolah-olah ada putusan yang menyerahkan tanah saya kepada desa atau memerintahkan bangunan saya dibongkar. Kalau memang ada amar seperti itu, tunjukkan kepada saya,” ujarnya.

Minta Dokumen Aset Dibuka

Untuk memperjelas status objek yang dipersoalkan, Aleng meminta Pemerintah Desa dan pihak terkait membuka dokumen yang menjadi dasar klaim aset desa.

Di antaranya, dokumen perolehan atau penguasaan tanah oleh Pemerintah Desa, Buku Inventaris Aset Desa beserta kode atau register aset, dokumen APBDes dan RAB pembangunan jalan rabat beton, gambar serta ukuran jalan, batas dan luas objek, berita acara pengukuran maupun titik koordinat.

Selain itu, Aleng meminta dijelaskan dasar hukum spesifik penerbitan perintah pembongkaran serta bagian amar putusan PN, PT dan MA yang disebut berkaitan dengan tindakan tersebut.

“Kalau Pemerintah Desa mempunyai bukti, mari kita buka dan uji bersama. Cocokkan dokumen aset desa dengan dokumen klien kami, lakukan pengukuran pada objek, dan bila memang terdapat sengketa hak atas tanah, tempuh mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Diskusi dengan Kejaksaan Bukan Amar Pengadilan

Aleng juga menyoroti penjelasan Kabag Hukum mengenai adanya diskusi dengan pihak Kejaksaan.

Menurutnya, informasi mengenai diskusi dengan aparat penegak hukum harus ditempatkan secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Kejaksaan telah memberikan perintah pembongkaran.

“Kami menghormati Kejaksaan. Tetapi kalau disebut telah berdiskusi dengan Kejaksaan, harus diperjelas apa substansinya dan dalam kapasitas apa. Diskusi atau konsultasi tidak boleh dipersepsikan sebagai amar pengadilan, penetapan eksekusi, ataupun penetapan kepemilikan tanah,” tegasnya.

Minta Tidak Ada Pembongkaran Sepihak

Aleng meminta Pemerintah Desa Matiti II tidak melakukan tindakan pembongkaran secara sepihak sebelum status, batas dan dasar penguasaan objek diperjelas melalui dokumen yang dapat diuji.

“Kami meminta kepastian hukum, bukan perlakuan khusus. Kalau tanah itu aset desa, buktikan. Kalau putusan pengadilan memerintahkan pembongkaran, tunjukkan amarnya. Tetapi apabila tidak ada, jangan membangun konstruksi seolah-olah putusan pidana merupakan putusan kepemilikan tanah atau perintah eksekusi bangunan,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan terhadap tanah dan bangunan kliennya yang dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah.

Sementara itu, dari rangkaian konfirmasi kepada Kabag Hukum, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan bahwa surat Kepala Desa tersebut masih merupakan upaya administratif dalam rangka mengembalikan fungsi jalan yang disebut sebagai aset desa.

Adapun mengenai hubungan antara putusan pidana dengan perintah pembongkaran serta status tanah yang menjadi objek bangunan, persoalan tersebut masih menjadi titik yang memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Putrabhayangkara.id akan terus melakukan konfirmasi secara berimbang kepada Pemerintah Desa Matiti II, Camat Doloksanggul dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, status aset, serta mekanisme yang seharusnya ditempuh dalam persoalan tersebut.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *