DPP 212 Audiensi dengan Pemkab Ponorogo, Soroti Jalan Rusak hingga PJU
PONOROGO — DPP 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera bersama DPC 212 Kabupaten Ponorogo menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (24/8/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian rencana aksi damai yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama. Pemkab Ponorogo kemudian membuka ruang dialog sehingga agenda aksi diarahkan menjadi audiensi.
Sekitar 30 perwakilan masyarakat hadir di Pendopo Kabupaten Ponorogo. Dalam pertemuan, enam perwakilan 212 mengikuti audiensi secara langsung untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi infrastruktur.
Ketua Umum DPP 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera, Rahmat Putra Perdana atau Mas Dana, menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya kondisi jalan rusak, penerangan jalan umum (PJU), serta rambu-rambu lalu lintas di sejumlah wilayah.
Menurut pihak 212, perbaikan infrastruktur perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, mobilitas masyarakat, serta aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap infrastruktur yang mengalami kerusakan, sekaligus menentukan skala prioritas penanganan.
Dalam audiensi tersebut, Plt. Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H. merespons aspirasi yang disampaikan. Pemerintah daerah disebut akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto dan Kepala Dinas PUPKP Jamus.
DPP dan DPC 212 juga mendorong peningkatan koordinasi antara pemerintah kecamatan, desa, dan dinas teknis agar laporan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur dapat segera diverifikasi dan ditangani.
Ketua DPC 212 Kabupaten Ponorogo, Kariyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang tertib serta konstruktif.
Sementara itu, DPP 212 menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya berharap hasil audiensi tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada tindak lanjut nyata di lapangan. ( Erwin krisna )
