Agustus 22, 2026

Satresnarkoba Polres Humbahas Amankan Pria Asal Dairi Bawa Ganja 72,20 Gram di Baktiraja

Compress_20260822_195813_3760

HUMBAHAS — Sabtu 22 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan mengamankan seorang pria berinisial MKO (38), warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang diduga membawa narkotika jenis ganja untuk keperluan transaksi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

MKO diamankan personel Satresnarkoba pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbang Hasundutan, J. Simanjuntak, kepada mitra media Polres Humbang Hasundutan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.49 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., CBA., CPHR, melalui KBO Satresnarkoba Ipda Welman Simangunsong, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Ipda Welman.

Diduga Datang dari Sidikalang untuk Transaksi Ganja

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, MKO diduga sengaja datang dari Sidikalang menuju wilayah Baktiraja untuk mengantarkan narkotika jenis ganja yang sebelumnya dipesan oleh seseorang berinisial BL, warga Bakkara.

Dalam perkembangan penyelidikan, BL telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan MKO, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Barang bukti itu berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat satu kertas nasi warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 72,20 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus kotak rokok kosong, dua batang rokok yang telah diisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,24 gram, satu unit handphone, satu blok kertas tiktak/paper, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Ganja Disebut Diperoleh dari “Om Udin”

Dalam interogasi awal, MKO mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama “Om Udin”, warga Kota Medan.

Menurut keterangan awal MKO kepada penyidik, ganja tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp400.000.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan.

Saat ini, MKO bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, MKO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebelumnya, Polres Humbahas juga telah mengungkap sejumlah perkara narkotika jenis sabu dan ganja dalam Operasi Antik Toba 2026.

Catatan redaksi: MKO dalam pemberitaan ini masih berstatus tersangka dan mempunyai hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *