Mada LMPP Jambi Terus Pantau Penegakkan Hukum Atas Pembalakan HLG di Tanjabtim
Tanjabtim, (putrabhayangkara.id). 29/06/2026 – Beredar isu soal adanya kegiatan Gakkum Kehutanan di Tanjabtim namun belum dipastikan kegiatan apa sedang dilakukan.
Ketua LMPP Jambi terus memantau proses Penegakkan hukum atas pembalakan Hutan Lindung Gambut Tanjung Jabung Timur, Syaiful, S.H. selaku ketua Bidkum dan Advokasi LMPP Jambi menegaskan proses ini harus transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi tolak ukur dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia dan Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
” Berdasarkan jawaban resmi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi atas pengaduan yang kami sampaikan terhadap pembalakan HLG, penyalahgunaan Program Perhutanan Sosial (PS), dugaan penerbitan Sporadik dalam HLG di Pandan Lagan dan terkait empat SHM yang berbatasan langsung dengan HLG. Namun hingga hari ini KPHP Tanjabtim tidak memberi jawaban atas tindak lanjut surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPHP jangan lamban apalagi ada negosiasi, jika KPHP tidak mampu silahkan mundur dari jabatannya. “:Ujar Syaiful., SH
“Kami berharap Gakkum Kehutanan maupun Balai Perhutanan Sosial Kampar agar tegak lurus sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, beri tindakan tegas pada oknum yang terlibat, .” Tambahnya.
