SK 579 dan Kepbup Nomor 46 Tahun 2015 Perlu Dibuka, Benarkah 300 Hektar Register 42 Milik Pemkab Taput?
TAPANULI UTARA – Jumat 12 Juni 2026. Putrabhayangkara.id
Klaim kepemilikan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas lahan seluas 300 hektar di kawasan Register 42 Sijaba kembali menjadi perhatian. Di lokasi bahkan telah terpasang plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara” yang mencantumkan dasar hukum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.
Dari total 300 hektar lahan yang dimaksud, sekitar 50 hektar telah dieksekusi untuk pengembangan pertanian terpadu. Sementara sekitar 100 hingga 120 hektar telah dimanfaatkan untuk pengembangan Bandara Internasional Silangit. Sedangkan sisa lahan sekitar 150 hektar diketahui telah dipasangi patok di lapangan yang masih berada dalam areal kawasan hutan.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat terkait status hukum lahan dan potensi terjadinya transaksi jual beli oleh pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut.
Namun sebelum muncul berbagai dugaan adanya praktik mafia tanah, terdapat persoalan mendasar yang perlu dijawab, yakni apakah SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015 memang memberikan hak kepemilikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atau hanya menjadi dasar penggunaan kawasan untuk kepentingan pemerintah.
Persoalan ini menjadi penting karena secara hukum kawasan hutan negara tidak serta merta berubah menjadi aset milik pemerintah daerah tanpa adanya mekanisme pelepasan kawasan, penyerahan hak, sertifikasi maupun pencatatan sebagai barang milik daerah.
Kalimat yang tertulis pada plang, yakni “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara”, menjadi menarik untuk dikaji lebih mendalam. Sebab terdapat perbedaan mendasar antara tanah yang menjadi aset milik pemerintah daerah dengan kawasan hutan negara yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah.
Karena itu, sejumlah dokumen penting dinilai perlu dibuka kepada publik, mulai dari salinan lengkap SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014, Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015, berita acara penyerahan kawasan, sertifikat hak atas tanah, hingga peta koordinat yang menjadi dasar penetapan lahan seluas 300 hektar tersebut.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga perlu memberikan penjelasan apakah terdapat sertifikat hak milik di dalam kawasan tersebut dan apakah Register 42 yang dimaksud masih berstatus kawasan hutan atau telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Yang menjadi pertanyaan penting saat ini bukan sekadar siapa yang menguasai lahan, melainkan apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara benar-benar merupakan pemegang hak atas tanah seluas 300 hektar tersebut atau hanya sebagai pengguna kawasan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut sejumlah pengamat agraria, pembukaan dan pembacaan secara utuh terhadap SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015 menjadi sangat penting untuk menjawab polemik tersebut.
Apabila memang terdapat dasar hukum yang kuat, maka klaim kepemilikan Pemkab Taput tentu memiliki legitimasi. Sebaliknya, apabila dasar hukumnya hanya sebatas penetapan kawasan atau hak pengelolaan, maka penggunaan frasa “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara” perlu mendapat penjelasan yang lebih terang demi menghindari potensi konflik agraria di kemudian hari.
Di tengah belum terbukanya dokumen-dokumen tersebut secara utuh kepada publik, masyarakat diimbau berhati-hati melakukan transaksi jual beli tanah di kawasan Register 42 Sijaba guna menghindari kerugian hukum di kemudian hari.
(Tim Investigasi Putrabhayangkara.id)
