September 11, 2026

Rapat Paripurna DPRD Agam Agak Memanas, Mobnas Kembali Dipertanyakan 

IMG-20260427-WA0025

Lubuk Basung, putrabhaynagkara.id.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, denga agenda pendapat akhir fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan Agam, yang berlangsung, pada Senin 27/4/2026 di aula utama ,DPRD Agam, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, berjalan aman dan lancar.

Dari 45 anggota DPRD Agam, terlihat hanya 35 anggota dewan yang hadir mengikuti rapat paripurna yang secara langsung dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, H.Ilham didampingi Wakil Ketua Hendrizal,Aderia dan
M.Risman.

Sebelum Bupati Agam, Benni Warlis menyampaikan sambutannya, Anggita DPRD Agam, Marga Indra Putra meminta interupsi pada pimpinan sidang, Ilham terkait penyampaiannya, pembelian mobil dinas Bupati Agam dan. Wabup Agam, dalam kondisi daerah dan masyarakat terdampak bencana alam dan longsor. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, kata Marga pembelian Mobnas oleh Pemkab bisa ditunda. Tapi di Kabupaten Agam, terus dipaksakan. Padahal masih banyak mobil yang bisa dimanfaatkan dan cukup baik.

” Kepada Pemkab, Sekdakab diharapkan bisa menjawab pertanyaan saya baik secara lisan maupun tertulis. Dan surat balasan yang baru hari ini saya terima dari kabag, surat ini tak tahu arahnya juga kurang mengerti apa maksudnya. Apakah Sekda kurang mengerti atau stafnya yang tak memahami isi surat saya” ujar Marga sedikit marah.

Sementara Sekdakab Agam, Lutfi yang diberi kesempatan untuk menjawab oleh Ketua DPRD Agam, H.Ilham, menegaskan bahwa untuk pembelian mobnas Bupati dan Wakil Bupati sudah melalui proses dan kesepakatan DPRD. Sedangkan pengajuan untuk pembelian mobnas tersebut, tidak dalam kondisi bencana.

Bupati Agam, Benni Warlis dalam sambutannya, mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan budaya literasi.

Perpustakaan bukan lagi sekedar tempat penyimpan buku, namun telah berkembang menjadi pusat informasi , pusat pembelajaran sepanjang hayat, pusat literasi, serta wahana pengembangan kreativitas dan inovasi masyarakat.

Dan setelah rancangan peraturan daerah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Agam, pemerintah daerah melalui dinas terkait, pemkab berupaya, melaksanakan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan.mendorong penguatan perpustakaan sekolah,peepustakaan nagari juga mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi.( Leo ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *