DPRD Jombang Gelar Paripurna Jawaban Bupati Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Bupati Jombang atas pemandangan umum (PU) Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan barang milik daerah (BMD). Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, pada Kamis (12/2/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan mendalam terkait instrumen Kebijakan, skema pengelolaan, serta indikator kinerja dalam siklus pengelolaan BMD. Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Bupati Jombang, Warsubi menjelaskan bahwa materi muatan Raperda ini diatur secara komprehensif.
“Materi muatan rancangan peraturan daerah ini mengatur secara komprehensif siklus pengelolaan Barang Milik Daerah. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,” terangnya di hadapan anggota dewan.
Adapun skema pengelolaan yang digunakan untuk pemanfaatan barang milik daerah dapat melalui berbagai ragam mekanisme, mulai dari mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
Dalam pelaksanaannya, Bupati menegaskan di depan sidang paripurna bahwa akan dilakukan pengawasan, pengendalian, dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah. Termasuk pengawasan fungsional serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk mencegah terjadinya in-efisiensi dan potensi kerugian daerah.
DPRD juga memberikan masukan mengenai penanganan serius dan penataan aset daerah agar tetap membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, namun tetap tertib, adil dan tidak mengganggu kepentingan umum. Terutama terkait pembangunan lapak semi permanen yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
“Kami sampaikan terima kasih atas masukannya, setiap pemanfaatan aset daerah wajib tunduk pada fungsi utama aset, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban pemanfaatan,” ungkap Bupati.
Selain itu, menanggapi pernyataan dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai PKS Nasdem terkait komitmen penyelesaian proses Hak Guna Usaha (HGU) tanah Perumda Perkebunan Panglungan, Pemerintah Daerah menyampaikan telah menetapkan Keputusan Bupati Jombang Nomor 263 Tahun 2025 tentang Tim Penyelamatan Aset Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Pangklungan sebagai langkah konkret penyelesaian. (Beni)
