September 25, 2026

Amankan Aset Daerah, BPKAD dan BPN Jombang Akselerasi Sertifikasi Tanah Melalui Sinergi Lapangan

IMG-20260306-WA0004

JOMBANG ,– putrabhayangkara.id Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui sinergi intensif bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jombang guna mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah daerah.

Upaya masif ini merujuk pada amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengamanan BMD wajib mencakup tiga pilar utama:
Pengamanan Fisik (pemasangan tanda batas).
Pengamanan Administrasi (penyimpanan dokumen kepemilikan).
Pengamanan Hukum (penerbitan sertifikat tanah).

Untuk memastikan akurasi data, tim gabungan dari BPKAD dan BPN Jombang gencar melakukan kunjungan lapangan. Proses pengukuran ini merupakan fase krusial dalam pengajuan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.

Beberapa titik yang menjadi sasaran terbaru mencakup aset pendidikan di SDN Badang 1, Kecamatan Ngoro, serta aset pemerintahan di Kantor Kecamatan Wonosalam. Dalam pelaksanaannya, tim didampingi oleh pihak sekolah dan perangkat desa setempat untuk memastikan ketepatan batas wilayah serta meminimalisir kendala sosial di lapangan.

Proses sertifikasi ini dilakukan melalui serangkaian tahapan sistematis guna menjamin legalitas aset, meliputi:
Pengukuran lahan di lokasi.
Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Pengajuan permohonan Hak Pakai.
Tahap penelitian berkas dan pemeriksaan fisik.
Penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

Selain pengukuran, Tim BPKAD dan BPN juga melakukan validasi dokumen melalui kunjungan ke sejumlah desa. Desa-desa yang disasar antara lain: Desa Karangmojo (Plandaan), Desa Pacarpeluk (Megaluh), Desa Plandi (Jombang), Desa Dukuhklopo (Peterongan), Desa Mlaras dan Desa Sumobito (Sumobito), serta Desa Panglungan (Wonosalam). Tahap penelitian ini merupakan langkah final sebelum sertifikat resmi diterbitkan oleh BPN.

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, SE., M.Si., menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara.

“Dengan adanya sinergi antara BPKAD dan BPN Jombang, mulai dari kegiatan pengukuran hingga penelitian lapangan, kami berharap proses pensertifikatan dapat berjalan lebih cepat. Hal ini sangat penting agar pengamanan aset milik pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nashrulloh.

Dengan percepatan ini, diharapkan seluruh aset di bawah naungan Pemkab Jombang memiliki payung hukum yang kuat, sehingga dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas. (Beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *