September 25, 2026

Tambang Pasir Selopuro Disorot, Legalitas dan Perizinan Diduga Belum Lengkap

IMG-20260217-WA0001

Media Putra Bhayangkara || Aktivitas tambang pasir di wilayah Kalileso, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari narasumber media yang menyebut kegiatan tersebut diduga belum memenuhi standar perizinan pertambangan.
Menurut sumber kepada tim redaksi, tambang pasir di lokasi tersebut disebut belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait. “RKAB tahunan sesuai ketentuan belum terbit, sehingga diduga aktivitas tersebut masuk kategori ilegal,” ujar sumber media.


Selain itu, narasumber juga menyebut belum adanya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas sebagai otoritas pengelola wilayah sungai. Rekomtek sendiri merupakan rekomendasi teknis tertulis yang menjadi dasar kelayakan kegiatan di wilayah sungai, mencakup aspek lokasi, metode, volume, dan pengendalian dampak lingkungan.

Tim Redaksi Turun Langsung
Tim redaksi meninjau langsung lokasi tambang di Kali Leso, Desa Mandesan. Di lapangan, tim menemui penjaga tambang yang disebut bernama Supri, serta seseorang yang diperkenalkan sebagai bagian dari tim tambang, Candra.
Pelaksana tambang disebut-sebut bernama Faisal dengan menggunakan badan hukum CV Wahyu Lestari Jaya. Namun, menurut tim redaksi, yang bersangkutan beberapa kali dihubungi tidak merespons panggilan telepon maupun pesan konfirmasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sejumlah pihak di lapangan terkait tanggung jawab pengelola kegiatan tambang.

Pengakuan dan Dugaan Setoran
Saat dikonfirmasi, Candra disebut mulai menyebut sejumlah tokoh organisasi serta menyampaikan klaim bahwa aktivitas tambang telah “aman”. Narasumber lain bahkan mengklaim adanya setoran dana atensi kepada oknum aparat.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, klaim tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Persoalan Jenis Izin
Narasumber juga menyebut izin yang digunakan adalah SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). SIPB pada dasarnya merupakan izin penambangan batuan untuk skala dan peruntukan tertentu. Sumber menyatakan izin tersebut semestinya terkait kebutuhan proyek tertentu, bahkan disebut hanya untuk proyek strategis nasional.
Di sisi lain, menurut sumber, hasil tambang pasir di lokasi tersebut diduga telah diperjualbelikan secara bebas. Padahal, apabila suatu tambang telah memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi), penjualan memang dimungkinkan, tetapi tetap harus sesuai dokumen perizinan, kuota produksi, dan ketentuan lingkungan.

Menunggu Sikap Aparat
Ketika ditanya apakah aparat penegak hukum telah mengambil sikap, narasumber menyatakan aparat disebut sudah mengetahui aktivitas tersebut. Namun kembali, pernyataan mengenai adanya “kondisi” atau setoran bulanan masih merupakan klaim sepihak dari sumber.

Tim redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk pengelola tambang, instansi ESDM, serta aparat penegak hukum. Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dilakukan guna memperoleh gambaran utuh dan berimbang. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *