Bupati Humbahas Ikuti Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Humbang Hasundutan, Senin 24 Maret 2025
Dalam upaya memperkuat perekonomian desa berbasis gotong royong, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P Nababan, SH., MH mengikuti Sosialisasi Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara virtual di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbahas, Senin (24/3/2025). Bupati didampingi oleh Kadis Koperasi, Tenaga Kerja (Kopenaker) Nurlija Pasaribu dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A) Maradu Napitupulu.
Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) ini merupakan inisiatif pemerintah pusat yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara. Koperasi menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya secara kolektif.
Surat Edaran Menteri Koperasi Jadi Dasar Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk para Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Koperasi, hingga Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berlangsung dalam beberapa tahapan dari Maret hingga Juni 2025. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi diwajibkan mengadakan musyawarah desa khusus, yang menjadi forum utama dalam pengambilan keputusan terkait:
1. Persetujuan pembentukan koperasi desa.
2. Penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk nama, jenis usaha, modal awal, dan jumlah anggota.
3. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi yang bertanggung jawab atas operasional koperasi ke depan.
Selain itu, koperasi yang telah berbadan hukum akan tetap diperhitungkan dalam program ini. Desa yang telah memiliki koperasi aktif akan dinilai kinerjanya, dan jika dianggap sehat serta sejalan dengan program, koperasi tersebut dapat langsung diintegrasikan ke dalam skema Koperasi Desa Merah Putih tanpa perlu pembentukan baru. Sebaliknya, bagi koperasi desa yang kurang aktif atau lemah, pemerintah akan melakukan revitalisasi dan pendampingan untuk menghidupkan kembali perannya dalam mendukung ekonomi desa.
Bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka koperasi dapat dibentuk secara lintas desa, sehingga satu koperasi bisa mencakup lebih dari satu desa.
Bupati Humbahas Instruksikan OPD Segera Tindak Lanjut Program
Menyikapi sosialisasi ini, Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan, SH., MH langsung menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Humbahas.
“Program ini sangat penting bagi masyarakat desa dalam meningkatkan ekonomi berbasis koperasi. Kita akan memberdayakan koperasi yang sudah ada dan memastikan desa-desa yang belum memiliki koperasi segera membentuknya,” ujar Bupati Oloan.
Dengan adanya program Kopdes Merah Putih, diharapkan akan lahir koperasi-koperasi desa yang mandiri, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota. Pemerintah Kabupaten Humbahas pun berkomitmen untuk mengawal program ini agar berjalan sesuai harapan dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pedesaan.
Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara 24 Maret 2025
Reporter: Frish H. Silaban
