September 25, 2026

Pindah Tugas Guru PPPK dengan Nota Tugas, Kebijakan yang Perlu Dikoreksi

Humbang Hasundutan, Selasa 18 Maret 2025

Kisruh terkait perpindahan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi sorotan penting. Fakta bahwa 96 guru PPPK telah berpindah tugas dengan hanya mengandalkan Nota Tugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem manajemen ASN di tingkat daerah telah dijalankan sesuai aturan?

Secara normatif, regulasi mengenai kepegawaian telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.03.03/2022. Dalam ketentuan tersebut, jelas disebutkan bahwa PPPK tidak dapat melakukan mutasi, melainkan hanya rotasi dalam lingkup pemerintah daerah dengan persetujuan BKN. Namun, dalam praktiknya, alasan personal seperti faktor keluarga dan jarak tempat tinggal dijadikan dasar untuk mengeluarkan Nota Tugas bagi guru PPPK agar bisa pindah tugas ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Ketimpangan Kebijakan dan Dampaknya

Jika alasan kepentingan pribadi menjadi dasar kebijakan perpindahan, maka ini berpotensi menciptakan ketimpangan besar dalam distribusi tenaga pengajar. Contohnya, daerah terpencil di Papatar yang sebelumnya telah memiliki jumlah guru cukup, kini justru mengalami kekurangan akibat perpindahan ini. Bukankah sejak awal formasi PPPK sudah dirancang untuk mengisi kebutuhan di daerah-daerah tersebut?

Selain itu, bagaimana dengan akuntabilitas kinerja? E-Kinerja sebagai sistem penilaian ASN menjadi tidak valid jika guru yang berpindah tetap dinilai oleh sekolah asalnya. Jika ini dibiarkan, sistem penilaian kinerja pegawai akan menjadi tumpul dan kehilangan esensinya.

Kelemahan dalam Pengawasan dan Implementasi

Polemik ini menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan dan implementasi regulasi di tingkat daerah. Jika memang perpindahan dengan Nota Tugas telah berlangsung lama, mengapa baru sekarang menjadi perhatian serius? Apakah sebelumnya tidak ada mekanisme evaluasi dan kontrol dari BKPSDM terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan?

Plt. BKPSDM Humbahas, Eliapzan Sihotang, menyebut bahwa pemindahan ini lebih banyak terjadi karena faktor permohonan pribadi. Namun, seharusnya ada mekanisme yang lebih ketat untuk menyeleksi permohonan tersebut, bukan sekadar berdasarkan alasan subjektif. Keputusan pemindahan harus mempertimbangkan kepentingan daerah, bukan hanya individu.

Solusi dan Langkah Perbaikan

Pemkab Humbahas kini tengah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Nota Pengembalian bagi guru PPPK yang telah terlanjur pindah. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, meskipun terlambat. Namun, perlu juga dilakukan evaluasi mendalam agar kasus serupa tidak terulang.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan ke depan:

1. Penegakan Aturan Secara Konsisten
Dinas Pendidikan dan BKPSDM harus lebih disiplin dalam menegakkan aturan perpindahan guru PPPK sesuai regulasi yang ada. Persetujuan BKN harus menjadi syarat mutlak dalam perpindahan, bukan hanya sekadar Nota Tugas dari dinas terkait.

2. Penguatan Pengawasan dan Sanksi
Jika ada pihak yang dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan, maka harus ada konsekuensi administratif. Jika tidak, maka kebijakan ini akan terus berulang dengan alasan yang sama.

3. Penyediaan Insentif bagi Guru di Daerah Terpencil
Pemerintah perlu mencari solusi lain agar guru PPPK betah di tempat tugas awalnya. Salah satu caranya adalah memberikan insentif khusus bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil, baik dalam bentuk tunjangan maupun fasilitas pendukung lainnya.

4. Membangun Kesadaran Profesi
Guru PPPK harus memahami bahwa mereka diangkat untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar di lokasi yang telah ditentukan. Jika dari awal mereka tidak siap dengan penempatan tersebut, maka seharusnya tidak mendaftar di formasi yang tersedia.

Kesimpulan

Masalah perpindahan guru PPPK di Humbang Hasundutan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan bagi daerah yang membutuhkan tenaga pendidik. Pemerintah daerah harus berani menegakkan aturan agar tidak terjadi ketimpangan distribusi guru yang justru memperburuk kualitas pendidikan di daerah terpencil. Jika tidak ada ketegasan, kebijakan Nota Tugas ini hanya akan menjadi celah bagi kepentingan pribadi yang mengabaikan kebutuhan pendidikan secara keseluruhan.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara.
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *