Lapas Kelas IIB Siborongborong Ikuti Sosialisasi Amnesti Kemanusiaan: Fokus pada Narapidana dan Anak Binaan
Siborongborong, Taput – Jumat, 14 Maret 2025
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Amnesti Kemanusiaan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong turut serta dalam Sosialisasi Pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (14/03). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan hak asasi kepada warga binaan, terutama yang memenuhi syarat berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, termasuk lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman serta pelaksanaan teknis di lapangan agar program amnesti berjalan sesuai ketentuan yang berlaku secara profesional dan akuntabel.
Dari Lapas Kelas IIB Siborongborong, sosialisasi dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Marhisar Sinaga, A.Md.P., S.H., Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Sardi, Dorhem Siallagan, S.H., serta Kasubsi Kegiatan Kerja, Aben Silaban. Kehadiran para staf Binadik dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Siborongborong dalam mendukung implementasi kebijakan pemerintah.
Dalam paparan yang disampaikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dijelaskan secara rinci mekanisme pengusulan amnesti bagi narapidana dan anak binaan. Penerima amnesti dikelompokkan dalam beberapa kategori, di antaranya:
1. Narapidana dan Anak Binaan Tindak Pidana Pengguna Narkotika – Mereka yang bukan pengedar atau bandar narkoba dan memenuhi syarat kemanusiaan tertentu.
2. Narapidana Tindak Pidana Makar Tanpa Senjata Api – Meliputi mereka yang terlibat dalam upaya makar tanpa penggunaan kekerasan bersenjata.
3. Narapidana Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – Khusus bagi pelaku penghinaan terhadap kepala negara dan/atau pemerintah yang dinilai layak mendapat pengampunan.
4. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus – Termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa kebijakan amnesti ini merupakan langkah strategis Presiden dalam mengedepankan prinsip kemanusiaan, khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan secara sosial maupun kesehatan. Selain itu, sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi interaktif bagi para peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan membahas tantangan di lapangan terkait implementasi kebijakan amnesti.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Siborongborong, Marhisar Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi ini secara profesional dengan memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengusulan amnesti ini secara transparan dan akuntabel, memastikan hak narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat dapat terpenuhi,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas dan Rutan di Indonesia mampu memahami prosedur dan kriteria pemberian amnesti secara komprehensif, sehingga proses pembebasan bersyarat atau pengurangan masa hukuman dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran.
Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Frish H. Silaban
