Diduga Jadi Korban Penipuan Rekan Sendiri, Warga Tanjung Serayan Rugi Puluhan Juta Rupiah
MESUJI – Seorang warga Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, berinisial S, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh rekannya sendiri berinisial NG, warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi senilai tujuh bulan cicilan mobil. Rabu [22/10/25]
Kepada wartawan, korban S menuturkan bahwa dirinya sudah lama berteman dengan pelaku NG. Hubungan pertemanan itu menumbuhkan rasa percaya, yang belakangan justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa bermula ketika NG menawarkan kepada korban untuk melanjutkan pembayaran cicilan mobil Toyota All New Avanza VVT-i E 1.3 MT dengan nomor polisi B 1439 CKQ dan nomor kontrak 9019214257. Saat itu, mobil tersebut diketahui sudah menunggak beberapa bulan.
Pelaku beralasan tengah mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya pengobatan untuk istrinya yang sakit. Karena iba, korban akhirnya setuju membantu dengan membayar cicilan sebesar Rp3.463.000 per bulan selama tujuh bulan berturut-turut.
Namun, memasuki bulan ketujuh, pelaku meminjam mobil tersebut dengan dalih ada keperluan mendesak. Beberapa hari kemudian, ketika korban meminta agar mobil dikembalikan, pelaku justru menuntut uang muka (DP) sebesar Rp15 juta dengan alasan baru bisa mengembalikan kendaraan jika uang tersebut dibayar. Padahal, sebelumnya keduanya telah sepakat bahwa pembayaran DP dilakukan setelah korban panen padi.
Karena belum memiliki dana, korban tak dapat memenuhi permintaan itu. Anehnya, pelaku kemudian menyatakan mobil tersebut dianggap sebagai kendaraan rental, dan mengaku tidak lagi memiliki hubungan atau perjanjian apa pun dengan korban. Belakangan, korban mengetahui bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan kepada seseorang bernama Tesar, warga Brasan Makmur kecamatan Tanjung Raya, tanpa sepengetahuannya.
“Saya sudah bayar tujuh bulan penuh. Tapi tiba-tiba mobil diambil dan katanya sudah diover ke orang lain. Jelas saya merasa ditipu, karena dari awal saya percaya saja sama dia,” ujar korban S dengan nada kecewa, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Komarudin Cs, selaku pendamping hukum korban, menyebut pihaknya masih menempuh langkah persuasif dengan mendatangi pelaku NG dan pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk Tesar.
Korban kini menuntut agar pelaku mengembalikan seluruh uang cicilan yang telah dibayarkan selama tujuh bulan. Jika tidak ada itikad baik, korban berencana menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada niat baik, saya akan laporkan secara resmi. Semua bukti pembayaran dan percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban sudah kami cetak dan siap dijadikan alat bukti,” tegas korban.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok pertemanan di Kabupaten Mesuji. Pihak korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban. [Tim]
