Penilaian Aset Daerah, Langkah Strategis BPKAD Jombang Jamin Transparansi dan Akuntabilitas
JOMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Patuh Ansori Rahman & Rekan, melaksanakan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) mulai 11 hingga 18 Agustus 2025. Kegiatan ini mencakup enam perangkat daerah sebagai objek penilaian.
Keenam perangkat daerah tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta RSUD Jombang.
Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh,melalui Kepala Bidang Aset,menyatakan bahwa penilaian ini merupakan tindak lanjut atas usulan pemanfaatan BMD berupa sewa dan usulan penghapusan BMD dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengguna barang. Penilaian difokuskan pada BMD yang akan disewakan, seperti kios perdagangan di Dinas Perhubungan dan Disdagrin, serta aset yang diusulkan untuk dihapus di empat SKPD lainnya.
“Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar aset daerah sesuai harga pasar,” ujar Kepala Bidang Aset. “Langkah ini sangat penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah akibat pengalihan atau pemanfaatan aset yang tidak sesuai.”
Aset daerah, yang perolehannya berasal dari APBD atau sumber sah lainnya, harus dikelola secara akuntabel. Oleh karena itu, hasil dari pemanfaatan (sewa) maupun pemindahtanganan (penjualan) harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Lebih lanjut, proses penilaian ini juga menjadi amanat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan BMD. Dengan demikian, setiap langkah dalam pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun finansial.
“Selain menjaga transparansi dan akuntabilitas, penilaian ini juga berperan penting dalam melindungi aset daerah dari potensi penyalahgunaan,” tambahnya.
Hasil dari penilaian yang profesional dan objektif akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, apakah aset tersebut lebih baik dijual, disewakan, atau dipertahankan. Diharapkan, pemanfaatan aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan meningkatkan PAD. (Beni)
